Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memusnahkan sebanyak 16 kilogram barang bukti (BB) kejahatan narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap petugas beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut dilenyapkan dengan cara dibakar.
Belasan paket ganja ini merupakan milik seorang pengedar berinisial "M" yang berhasil diringkus Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumbar. Tersangka M merupakan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang nyambi sebagai pengedar narkoba.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yoelianto mengatakan, pemusnahan BB ini dilakukan setelah M ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
"Berkaitan BB yang cukup banyak, tentu kami ambil langkah pemusnahan yang juga disaksikan pihak Kejati Sumbar dan tersangka sendiri. Sehingga semua sah secara hukum. Ini bisa disampaikan kepada publik," kata Roedy saat pemusnahan BB ganja di lantai lima gedung Mapolda Sumbar, Selasa (25/6/2019).
Roedy menyebutkan, pemusnahan BB tersebut juga sebagai motivasi jajarannya untuk terus berbuat dan menimalisir peredaran narkoba dengan cara mengungkapkannya. Ini juga bagian dari menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh barang haram.
"Kedepan, kami akan semakian sering melakukan kegiatan pengungkapan dan tersangka ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kita (Sumbar). Ini tanggung jawab kita semua khususnya pihak kepolisian sebagai pintu gerbang sistem peradilan di Indonesia," katanya. (Irwanda/RC)