15 Kali Beroperasi di Bukittinggi, 2 Maling Berpengalaman Akhirnya Diringkus Polisi

15 Kali Beroperasi di Bukittinggi, 2 Maling Berpengalaman Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso (tengah) didampingi pejabat Polres Bukittinggi dalam jumpa pers. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Dua tersangka pencuri berpengalaman ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bukittinggi. Keduanya masing-masing ditangkap di Kawasan Padang Lua dan Sungai Buluh, Kabupaten Agam, pada Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10/2019).

Operasi penangkapan di wilayah hukum Polres Bukittinggi itu, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dan Ipda Fikri Rahmadi. Dua maling berinsial D (39) dan AP (29) tersebut, diduga telah mencuri di 15 lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan bersama Kabagops Kompol Partahian Pane dan KBO Sat Reskrim Iptu Anidar menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 November 2018.

"Dalam laporan polisi ini, pencurian terjadi pada Selasa ( 13/10/2018) sekira pukul 18.45 WIB. Kerugiannya, laptop, senapan angin dan kamera merk Canon," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, penangkapan berawal dari olah TKP tim Jatanras Polres Bukittinggi. "Setelah diselidiki, dapat informasi bahwa tersangka AP sedang berada di rumahnya di Sungai Buluh Agam. Tim Jatanras mengejar ke rumah tersangka dan langsung menangkap dan tersangka AP pada hari Minggu. Tersangka D ditanggap keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB."

Menurutnya, setelah diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali diwilayah hukum Polres Bukittinggi. Yakni, di Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, Dekat Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Jambu Air, Depan RRI, Parik Putus, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tanah Jua, Toko Sepatu Puspita Shoes Tengah Sawah, Simpang gerbang Sakinah Biaro dan Simpang Kabun Pulasan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit note book merk Asus. Barang bukti lainnya sedang dalam proses pengembangan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Kapolres Bukittinggi. (*/SS)

Baca Juga

Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Kerap Beraksi di Kampus UNP, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Diduga melakukan pencurian uang di dalam kotak amal masjid, seorang pemuda berinisial AF (21) ditanglap Unit Reskrim Polsek Payakumbuh pada Selasa (30/1/2024)
Terekam CCTV, Pencuri Uang Kotal Amal Masjid di Limapuluh Kota Ditangkap
Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang
Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Spesialis Kupak Rumah
Aset perkeretaapian yang ada di Gurun Bagan, Kelurahan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar), hilang dicuri.
Aset Perkeretaapian di Kota Solok Hilang Dicuri, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Polres Padang Panjang.
Curi 4 Ton Besi Rel KA, 3 Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang