Langgam.id - Dua tersangka pencuri berpengalaman ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bukittinggi. Keduanya masing-masing ditangkap di Kawasan Padang Lua dan Sungai Buluh, Kabupaten Agam, pada Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10/2019).
Operasi penangkapan di wilayah hukum Polres Bukittinggi itu, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dan Ipda Fikri Rahmadi. Dua maling berinsial D (39) dan AP (29) tersebut, diduga telah mencuri di 15 lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan bersama Kabagops Kompol Partahian Pane dan KBO Sat Reskrim Iptu Anidar menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 November 2018.
"Dalam laporan polisi ini, pencurian terjadi pada Selasa ( 13/10/2018) sekira pukul 18.45 WIB. Kerugiannya, laptop, senapan angin dan kamera merk Canon," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, penangkapan berawal dari olah TKP tim Jatanras Polres Bukittinggi. "Setelah diselidiki, dapat informasi bahwa tersangka AP sedang berada di rumahnya di Sungai Buluh Agam. Tim Jatanras mengejar ke rumah tersangka dan langsung menangkap dan tersangka AP pada hari Minggu. Tersangka D ditanggap keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB."
Menurutnya, setelah diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali diwilayah hukum Polres Bukittinggi. Yakni, di Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, Dekat Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Jambu Air, Depan RRI, Parik Putus, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tanah Jua, Toko Sepatu Puspita Shoes Tengah Sawah, Simpang gerbang Sakinah Biaro dan Simpang Kabun Pulasan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit note book merk Asus. Barang bukti lainnya sedang dalam proses pengembangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Kapolres Bukittinggi. (*/SS)