15 Kali Beroperasi di Bukittinggi, 2 Maling Berpengalaman Akhirnya Diringkus Polisi

15 Kali Beroperasi di Bukittinggi, 2 Maling Berpengalaman Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso (tengah) didampingi pejabat Polres Bukittinggi dalam jumpa pers. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Dua tersangka pencuri berpengalaman ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bukittinggi. Keduanya masing-masing ditangkap di Kawasan Padang Lua dan Sungai Buluh, Kabupaten Agam, pada Minggu (6/10/2019) dan Senin (7/10/2019).

Operasi penangkapan di wilayah hukum Polres Bukittinggi itu, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dan Ipda Fikri Rahmadi. Dua maling berinsial D (39) dan AP (29) tersebut, diduga telah mencuri di 15 lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan bersama Kabagops Kompol Partahian Pane dan KBO Sat Reskrim Iptu Anidar menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 November 2018.

"Dalam laporan polisi ini, pencurian terjadi pada Selasa ( 13/10/2018) sekira pukul 18.45 WIB. Kerugiannya, laptop, senapan angin dan kamera merk Canon," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, penangkapan berawal dari olah TKP tim Jatanras Polres Bukittinggi. "Setelah diselidiki, dapat informasi bahwa tersangka AP sedang berada di rumahnya di Sungai Buluh Agam. Tim Jatanras mengejar ke rumah tersangka dan langsung menangkap dan tersangka AP pada hari Minggu. Tersangka D ditanggap keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB."

Menurutnya, setelah diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali diwilayah hukum Polres Bukittinggi. Yakni, di Garegeh, Simpang Tembok, Simpang Pasar Pagi, Dekat Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Jambu Air, Depan RRI, Parik Putus, SD Simpang Mandiangin, Pasar Banto, SMK Pasar Bawah, Counter HP Simpang Tarok, Apotik Krida Farma Tanah Jua, Toko Sepatu Puspita Shoes Tengah Sawah, Simpang gerbang Sakinah Biaro dan Simpang Kabun Pulasan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit note book merk Asus. Barang bukti lainnya sedang dalam proses pengembangan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Kapolres Bukittinggi. (*/SS)

Baca Juga

Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di Kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser
Mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Diringkus Polisi, Curi Barang di Kantor Pemko