Langgam.id-Sebanyak sekitar 13 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum menerima gaji pada Januari 2021. Keterlambatan itu akibat adanya kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan mengatakan, gaji ASN tersebut belum dibayarkan karena adanya perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.
"Sekarang sudah memasuki pekan kedua Januari. Idealnya, gaji ASN tersebut dibayarkan pada 1 Januari," katanya di Padang, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan, regulasi tata kelola penggajian per Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sementara Pemko Padang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
Menurutnya, penundaan gaji pada Januari ini tidak hanya dialami ASN di Pemko Padang. Tapi juga di daerah lainnya di Indonesia.
Menanggapi persolaan tersebut, BPKAD Kota Padang akan melakukan pembayaran gaji ASN pada Januari dilakukan secara manual, tidak menggunakan aplikasi.
"Langkah yang diambil dengan melaksanakan pemberian gaji secara manual, bukan dengan aplikasi. Mudah-mudahan dalam minggu ini segera kita bayarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, di Pemko Padang sendiri terdapat sekitar 13.000 ASN yang terdiri dari guru dan pegawai. Tiap bulannya, Pemko Padang mengeluarkan Rp 40 miliar untuk gaji ASN tersebut.
Selain gaji ASN, keterlambatan juga dialami oleh pegawai honorer di lingkup Pemko Padang. Kebijakan pemerintah pusat itu hanya berefek pada penggajian di bulan Januari, sementara untuk bulan Februari akan normal kembali.(Rahmadi/Ela)