Langgam.id - Sebanyak 13 pelaku usaha pangan di Kota Payakumbuh menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di Mushala Baiturahman Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Jumat (18/6/2021).
Sertifikat halan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen disaksikan oleh Sekretaris Disnakerin Payakumbuh Andiko Jumarel dan Ketua MUI Payakumbuh Mismardi.
Adapun 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tahun ini yaitu Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa, dan UP3HP Togak Basamo.
Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat halal. Ia memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.
"Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1.902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan, dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka," ucapnya.
Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen menyebutkan, bahwa begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Sebab sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya.
"Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam," ujar Ramza. (INF/yki)