13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin

Tol Padang-Sicincin

Tol Trans Sumatra. [dok. Kementerian PUPR]

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin. Jumlah tersangka mencapai 13 orang.

“Ditetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).

Para tersangka itu terdiri dari warga penerima uang ganti rugi yang berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA. Kemudian ada juga aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang masuk daftar tersangka.

“Tiga belas tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin. Lokasi lahan berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Padang Pariaman.

Penyidikan kasus ini dilakukan Kejati Sumbar setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Kajari Padang Pariaman. Penyidikan kemudian ditangani Kajati Sumbar per tanggal 22 Juni 2021.

Baca Juga

angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai
polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar