13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin

Tol Padang-Sicincin

Tol Trans Sumatra. [dok. Kementerian PUPR]

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru ruas Padang-Sicincin. Jumlah tersangka mencapai 13 orang.

“Ditetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).

Para tersangka itu terdiri dari warga penerima uang ganti rugi yang berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA. Kemudian ada juga aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang masuk daftar tersangka.

“Tiga belas tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin. Lokasi lahan berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kabupaten Padang Pariaman.

Penyidikan kasus ini dilakukan Kejati Sumbar setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Kajari Padang Pariaman. Penyidikan kemudian ditangani Kajati Sumbar per tanggal 22 Juni 2021.

Baca Juga

Pelatih Semen Padang Fc Nil Maizar
Manajemen Pecat Pelatih Semen Padang FC Nil Maizar
Semen Padang Fc Kalah Tipis 0-1 dari PSPS Riau
Semen Padang Fc Kalah Tipis 0-1 dari PSPS Riau
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi
Breaking News! 8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Gubernur Sumbar Mahyeldi
HUT ke-81 Sumbar, Mahyeldi Ungkap 35 Indikator Pembangunan Masih Perlu Dikebut
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang