Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Sumbar di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi TPS tersebar di 8 kabupaten dan kota.
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pihaknya baru menerima 11 potensi PSU di 8 daerah, baik untuk Gubenur, bupati dan wali kota. Kepastian TPS yang akan lakukan PSU itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Bawaslu daerah masing-masing.
"Jadi ada 11 TPS yang berpotensi PSU yang tersebar di berbagai tempat, di 8 kabupaten kota," katanya, Jumat (11/12/2020).
Dijelaskannya PSU berpotensi terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu TPS 17 di Nagari Guguak VII Koto, Kecamatan Guguak. PSU dilakukan karena terdapat 2 pemilih memiliki KTP di luar Kabupaten menggunakan hak pilihnya. PSU dilakukan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara di Kabupaten Agam, PSU berpotensi terjadi di TPS 57 Nagari Lubuk Basuang, Kecamatan Lubuk Basuang untuk pemilihan bupati dan Pilgub. PSU dilakukan karena terdapat 5 orang pemilih pindahan luar Kabupaten namun mendapatkan 2 surat suara.
Kemudian di Kota Bukittinggi, yakni di TPS 12 Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. PSU dilakukan untuk Pilgub dan Pilwako. Penyebabnya karena ada pemilih memakai A.5 KWK ber KTP Agam mendapat dua surat suara.
PSU juga berpotensi di Kota Solok, yakni di TPS 9 Kampung Jawa, Tanjung Harapan. PSU dilakukan untuk Pilgub dan Pilwako. PSU dilakukan karena ada 2 orang pemilih ber KTP Padang dan tidak ada A.5 KWK mendapatkan 2 surat suara.
Sementara di Kabupaten Pasaman ada 3 TPS yaitu, TPS 14 Nagari Panti, Kecamatan Panti untuk Pilgub dan Pilbub. Alasannya karena pemilih ber KTP Lubuk Sikaping mencoblos di Panti.
Kemudian TPS 9 Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggu Selatan untuk Pilgub dan Pilbub. Alasannya karena pemilih alamat KTP Rao Selatan memilih di Mapat Tunggul Selatan.
Lalu ada juga TPS 27 Nagari Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur PSU untuk Pilgub saja. Penyebabnya karena pemilih ber KTP Bukittinggi mencoblos di sana. Sedangkan di Kabupaten Pasaman Barat ada 2 TPS, yaitu TPS 48 Nagari Ujuang Gadiang, Kecamatan Lembah Malintang Ujung Gading. PSU hanya untuk Pilgub karena KPPS melayani pemilih ber-KTP luar Sumbar sebanyak 2 orang.
Kemudian TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali juga berpotensi melakukan PSU untuk Pilgub dan Pilgub. Hal ini karena KPPS melayani pemilih yang bukan beralamat dari Kecamatan Kinali sebanyak 3 orang.
Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan, ada TPS 3 Nagari Baruang-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan PSU untuk Pilgub dan Pilbub. Alasannya karena terdapat 2 orang pemilih yang sudah pindah domisili tidak memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT.
Kemudian di Kabupaten Tanah Datar, PSU berpeluang di TPS 7 Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo untuk Pilgub. Alasannya karena ada pemilih yang tidak memakai A.5 KWK sebanyak 4 orang dan melakukan pencoblosan di situ.
Laporan tersebut sesuai dengan yang dilaporkan Bawaslu Sumbar, namun belum termasuk dari Kabupaten Solok Selatan. Menurut Amnasmen, sampai saat ini KPU Sumbar belum mendapatkan rekomendasi dari Solok Selatan.
"Jadi untuk Solok Selatan sampai sekarang kami belum mendapatkan rekomendasi," katanya.
Pihaknya juga masih menunggu apakah masih ada potensi PSU di daerah lainnya atau tidak. Sampai saat ini, kata dia, belum ada ketetapan dari kabupaten dan kota.
"Kabupaten kota belum menetapkan, kami masih menunggu kepastian, nantinya juga untuk persiapan logistik dan surat suara," katanya. (Rahmadi/ABW)