101 TKI dari Malaysia Tiba di Bukittinggi, Dicegat Petugas dan Dipastikan Dikarantina

101 TKI dari Malaysia Tiba di Bukittinggi

101 TKI asal Sumbar yang datang dari Malaysia dicegat petugas Check Point PSBB di perbatasan Kota Bukittinggi (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

Langgam.id – Dua unit bus membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatra Barat (Sumbar) yang datang dari Malaysia terpaksa dicegat tim gabungan saat pemeriksaan di lokasi Check Point di kawasan Kelurahan Geregeh, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari dua unit bus tersebut membawa sebanyak 101 TKI dan terpaksa diturunkan petugas.

Informasinya, mereka akan transit di Terminal Aur Kuning, kemudian akan disebar ke daerah masing-masing yang ada di kabupaten dan kota di Sumbar.

Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Yulman mengatakan, 101 TKI itu berangkat dari Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan menyewa dua bus untuk pulang ke daerah masing-masing.

“Mereka dari Malaysia, tapi naik bus di Dumai. Dari Dumai, kata mereka, mau transit di Terminal Aur Kuning. Lalu, mereka dicegat, tidak mungkin disebarkan begitu saja,” ujarnya saat dihubungi Langgam.id, Kamis (23/4/2020) siang.

Menuurt Yulman, karena mereka berasal dari daerah pandemi penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka keseluruhan TKI terpaksa dikarantina. Sebelumnya, mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan serta penyemprotan disinfektan di dalam bus.

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah provinsi. Dipastikan mereka dikarantina dulu di Gedung Diklat Kemendagri, di Kecamatan Baso. Totalnya ada 101 orang,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Pemko Bukittinggi, 101 TKI itu setelah transit di Terminal Aur Kuning, kemudian akan dijemput kembali untuk melanjutkan perjalanan. Mereka ada yang menuju ke Kota Padang, Pariaman serta Kabupaten Pasaman, Tanah Datar hingga Pesisir Selatan.

“Karena kondisi saat ini, maka kami karantina dulu selama 14 hari, tapi itu nanti kewenangan provinsi lagi. Yang jelas kami lakukan pemeriksaan kesehatan, rata-rata normal,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2020. Berbagai aturan telah ditetapkan, salah satunya mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum hingga membatasi aktivitas masyarakat. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!