10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langggam.id - Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (14/11/2024). Sidang tiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.

Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa sidang tipiring yang dilakukan ini merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap pelanggar perda.

"Untuk hari ini ada 10 pelanggar perda yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang. Mereka yang disidangkan ini sudah seringkali kita ingatkan, namun tidak mengindahkan imbauan petugas, maka dari itu kita berikan tindakan tegas," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Para pelanggar perda yang menjalani sidang tipiring itu terang Chandra, dijatuhi sanksi administrasi berupa denda oleh hakim.

"Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang, hakim memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar. Adapun denda yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu dengan biaya perkara sebesar Rp2.000," beber Chandra.

Ia mengharapkan dengan dengan adanya sidang tipiring ini, bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar perda. Sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP