Langgam.id - Satuan Resesre dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisal E (20). Pemuda tersebut dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kita ringkus tepatnya di tugu Polwan Bukittinggi pada siang tadi dan langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (11/9/2020) malam.
Baca juga: Pencabulan Gadis 18 Tahun di Limapuluh Kota, Korban Diimingi Uang dan Pakaian
Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2020. Dia bahkan sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban yang berusia 17 tahun sebanyak 10 kali.
Pada September lalu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Bukittinggi dan berujung pada penangkapan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (1),(2) jo 76 D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Chairul. (KW/ABW)