10 Kali Cabuli Korbannya, Pemuda di Agam Ditangkap Polisi

Pencabulan di Agam, Persekusi di Pasaman

Ilustrasi pelecehan (Langgam.id/Ridho)

Langgam.id – Satuan Resesre dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisal E (20). Pemuda tersebut dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kita ringkus tepatnya di tugu Polwan Bukittinggi pada siang tadi dan langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (11/9/2020) malam.

Baca juga: Pencabulan Gadis 18 Tahun di Limapuluh Kota, Korban Diimingi Uang dan Pakaian

Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2020. Dia bahkan sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban yang berusia 17 tahun sebanyak 10 kali.

Pada September lalu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Bukittinggi dan berujung pada penangkapan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (1),(2) jo 76 D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Chairul. (KW/ABW)

Baca Juga

Ilustrasi Penangkapan.
Cabuli Penumpang Saat di Perjalanan, Sopir Travel di Agam Diringkus Polisi
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas