1 Tersangka Tertangkap dan 2 Kabur, BB Ganja 91,5 Kilogram Disita di Pasaman

ganja di Pasaman

Satu tersangka bersama barang bukti ganja yang ditangkap di Pasaman. (Foto: Polres Pasaman/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Di tengah masa pandemi Corona (Covid-19), aksi penyalahgunaan narkoba masih terus berjalan. Seorang pengedar, ditangkap polisi di Pasaman, Sumatra Barat membawa ganja seberat 91,5 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan, pelaku berinisial ND 925) ditangkap pada Rabu (13/5/2020) siang. Ia merupakan warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota

“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” kata AKBP Hendri Yahya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (14/5/2020).

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Pasaman langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Syafri, bersama anggotanya dan petugas pos pengamanan lainnya ikut melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

“Dari hasil penyisiran itu, sekira pukul 10.30 Wib petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” katanya.

Saat penangkapan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Mereka kabur ke arah hutan yang berada di sekitar lokasi. “Dari tangan ND, ditemukan satu karung berisi 9 paket besar daun ganja kering,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Dari interogasi itu, pelaku mengakui masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.

“Personil akhirnya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dalam penyisiran itu anggota kita kembali menemukan sisa barang bukti. Disembunyikan tersangka di dekat semak belukar di pinggir sungai sebanyak 51 paket besar. Sehingga total keseluruhan BB narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja.

Kepada tersangka, melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*/SS)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam