Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menangkap pengedar ganja. Pengedar berinisial VR (38) itu, ditangkap pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (18/6/2019), menyatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Titih, Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
AKP Pradipta mengatakan, ia bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. "Bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Ganja di daerah Jorong Titih, Kenagarian Padang," katanya.
Atas informasi itu, menurutnya, tim melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka VR yang sedang berada di dalam rumah.
"Setelah tersangka VR diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka VR. Ditemukan barang bukti berupa satu puntung rokok merek Dunhill mild yang bercampur ganja di dalam saku jaket yang dipakai tersangka."
Saat rumah digeledah, ditemukan satu kantong plastik warna putih di dalam kamar tersangka VR, berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic warna bening. Juga ada satu timbangan merek Fukita warna merah yang terletak di atas lemari di dalam kamar.
"Barang bukti tersebut diakui tersangka VR adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian tersangka VR dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.
Menurutnya, tersangka VR dapat dikenai pelanggaran pasal 114, 111 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (*/SS)