1.093 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemkab Agam

Cpns agam, seleksi administrasi cpns, peserta cpns sumbar, PPPK guru, cpns kemenag sumbar

Pelaksanaan SKB CPNS 2020 (dok.Humas Tanah Datar)

Langgam.id - Sebanyak 1.093 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.

“Hasil verifikasi administrasi seleksi CPNS dan PPPK telah diumumkan dini hari pukul 00.00 WIB, Selasa (3/8/2021),” kata Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwiranegara, dikutip Rabu (4/8/2021).

Budi merinci, dari jumlah pelamar 7.595 orang, sebanyak 6.502 orang dinyatakan lulus sedangan sebanyak 1.093 orang tidak lulus dengan jumlah formasi 256.

Ia menjelaskan, pelamar yang nomor registrasi, nama dan formasi yang dilamar tercantum dalam lampiran pengumuman, mereka adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sedangkan pelamar yang nomor registrasi, nama dan jabatan yang dilamarnya tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Begini Cara Mengajukan Sanggahan 

Keterengan lebih lengkap hasil seleksi itu juga bisa dilihat pada akun masing-masing di laman SSCASN

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi selama 3 hari yaitu pada tanggal 5-7 Agustus 2021. Pelamar melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman SSCASN,” jelasnya.

Disampaikan, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang telah diunggah.

Tim seleksi adminiatrasi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan tim seleksi administrasi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), adapun informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Agam,” ujarnya.

Menurutnya, terkait kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final, tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Baca Juga

Dilaporkan hilang pada Minggu (5/5/2024), akhirnya Dasma (70) berhasil ditemukan dalam keadaan selamat oleh tim gabungan dan masyakat
Dilaporkan Hilang Sejak Minggu, Nenek 70 Tahun di Agam Ditemukan Selamat
Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan
Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia