Langgam.id - Dinas Pertanian Kota Padang mencatat selama kurun waktu lima tahun terakhir, lahan persawahan di Kota Padang berkurang hingga 1.000 hektare. Berkurangnya lahan persawahan di Kota Padang diakibatkan karena adanya alih fungsi lahan.
“Ya, sepanjang tahun 2015-2020, lahan sawah kita berkurang 1.000 hektare,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat, Jumat (16/4/2021).
Pihaknya mencatat, pada tahun 2016 lahan sawah di Kota Padang sebanyak 6.418 hektare. Setelah didata kembali, lahan sawah yang ada tercatat seluas 5.412 hektare.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemko Padang Bakal Gelar Pasar Murah
Syahrial menyebut, sebagai langkah untuk mengantisipasi berkurangnya lahan sawah di Kota Padang, sudah ada Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB).
Dalam UU tersebut daerah harus menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutannya. Dinas Pertanian dapat mempertahankan minimal 4.000 hektare lahan sawah di Kota Padang.
“Ya, dari hitung-hitungan kita, sebanyak 3.500 hektare sampai 4.000 hektare sawah bisa kita pertahankan ke depannya,” ucapnya. (*/Ela)