Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berencana memulai kembali proses pembelajaran tatap muka mulai 16 November 2020, setelah sebelumnya memberlakukan pembelajaran jarak jauh. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 420/605/DPKO-2020.
Seperti diketahui, Kabupaten Solok Selatan sudah berada di zona kuning penyebaran covid-19 sejak 4 September lalu. Jika dalam proses pembelajaran tatap muka terjadi perubahan situasi menjadi zona oranye, pembelajaran tatap muka akan dialihkan kembali menjadi pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok Selatan, mulai Senin besok, 16 November 2020, kita akan lakukan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Solok Selatan, Novrizon dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Dia meminta seluruh masyarakat terutama warga sekolah tetap memberlakukan protokol kesehatan covid-19 selama proses belajar tatap muka.
Untuk memulai kembali sekolah tatap muka, setiap satuan pendidikan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti surat izin dari orang tua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka dan melakukan sterilisasi lingkungan dan ruangan belajar dengan cairan disinfektan secara berkala. Selain itu, sekolah juga wajib menginformasikan kepada seluruh perangkat sekolah yang merasa memiliki gejala covid-19 untuk langsung melapor ke puskesmas terdekat.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pembelajaran dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB. Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sekolah dimulai pukul 07.30 WIB sampai 10.30 WIB. Seluruh jenjang sekolah tersebut dilakukan sesuai shift tanpa waktu istirahat untuk menghindari siswa berkerumun.
“Seluruh peserta didik ataupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berkumpul-kumpul. Bagi tenaga pendidik yang belum melakukan tes swab, tidak dibenarkan datang ke sekolah untuk melakukan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya,” pungkas Novrizon.
(Farhan/ABW)