Berita Pesisir Selatan - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wujudkan Target 2022, Kepala Dinas di Pessel Teken Perjanjian Kinerja.
Langgam.id - Kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pesisir Selatan (Pessel) menandatangani perjanjian kinerja dengan Bupati Rusma Yul Anwar, Senin (14/2/2022). Komitmen pejabat penting demi mewujudkan target program kerja di tahun 2022.
Penandatanganan perjanjian itu dilaksanakan saat apel pagi di halaman kantor bupati setempat. Disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.
Rusma Yul Anwar meminta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja. Langkah awal melihat komitmen kepala dinas dengan penandatanganan perjanjian kinerja.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala dinas sangat penting. Kepala dinas harus mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan di 2022.
"Perjanjian kinerja yang ditandatangani kepala perangkat daerah ini tidak hanya bersifat administratif. Atau sekadar tanda tangan semata," kata Rusma Yul Anwar.
Namun, lanjutnya, perjanjian kinerja diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah. Perjanjian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani menerakan beberapa unsur detail dan jelas. Kinerja kepala dinas akan terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu.
Perjanjian disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran. Sehingga, lanjut Bupati, kinerja seseorang dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
"Sehebat-hebatnya bekerja, tapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen, kinerjanya tidak dihitung," katanya dikutip Langgam.id dari situs resmi Pemda Pesisir Selatan.
Perjanjian kinerja yang diteken didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala perangkat daerah menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Badan Kepegawaian: Pesisir Selatan Usulkan 227 Formasi PPPK 2022
Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. "Semua harus paham segala konsekuensinya," tutur Bupati.
—