WR 1 UIN Imam Bonjol Padang Tanggapi Tuntutan Ormawa Fakultas Syariah

InfoLanggam - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat.

Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Dilansir dari uinib.ac.id, tuntutan yang disampaikan tersebut yaitu mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.

Kemudian, meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah.

Selanjutnya, mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi. Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.

Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. “Para pihak sudah dipanggil,” ujarnya.

Udo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini.

Udo menambahkan bahwa menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.

"Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut," terangnya.

Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.

Terkait dosen yang terlibat, dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.

Udo menekankan juga bahwa konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe.

“Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tuturnya. (*)

Baca Juga

SeIBa International Festival 2024 yang digelar 24 – 29 September merupakan event tahun kedua yang dirancang lebih rancak dari tahun pertama.
SeIBa International Festival 2024 UIN Imam Bonjol Padang Dirancang Lebih Rancak
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, memberikan kuliah umum bagi segenap civitas akademik
Wakil Ketua MK Saldi Isra Beri Kuliah Umum Bagi Sivitas Akademika Fakultas Syariah UIN IB Padang
Tim UIN Imam Bonjol Padang melakukan kunjungan ke Kamboja guna melanjutkan kerja sama yang telah terbangun selama ini
UIN Imam Bonjol Padang Kembali Perpanjang Kerja Sama dengan Kamboja
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Imam Bonjol Padang menggelar THE 3st Balai Gadang Annual International Conference on Islamic
FEBI UIN Imam Bonjol dan Para Pakar Global Bahas Isu Ekonomi Berkelanjutan
Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol Padang dan mahasiswa KKN Unand menghadiri acara pelepasan sekaligus pembubaran panitia acara dirgahayu
Masyarakat Nagari Padang Air Dingin Solsel Hadiri Perpisahan dengan Mahasiswa KKN UIN IB
Ada yang beda di sela-sela Pembukaan PBAK 2024. Pada akhir pidato, ketika Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, turun dari podium,
Rektor UIN IB Padang Dapat Kejutan Ulang Tahun saat Pembukaan PBAK 2024