WNA Pakistan Terlibat Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Korban Anak 13 Tahun

Langgam.id-WNA

WNA berkebangsaan Pakistan, terduga pelaku kasus pencabulan, diperiksa polisi. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id – Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) ternyata masih berusia 13 tahun. Terduga pelaku diketahui berinisial AHB yang merupakan WNA berkebangsaan Pakistan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang.

“Korban sedang menjaga toko. Kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Kemudian, kata dia, saat itu aksi kekerasan seksual dilakukan oleh terduga pelaku. Bahkan usai melakukan perbuatannya, korban mendapat ancaman.

“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa,” ujarnya.

Baca juga: Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Begitupun melakukan pemeriksaan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian akan melibatkan ahli bahasa. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ