Langgam.id - Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi Marfendi mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bukittinggi masuk dalam satu dari dua daerah di Sumbar yang berada di zona merah covid-19, selain Kabupaten Solok.
Mendapatkan informasi tersebut terang Marfendi, Pemko Bukittinggi langsung melakukan rapat koordinasi.
Pada kesempatan itu, Marfendi mempertanyakan dari mana data yang menyebutkan bahwa Bukittinggi masuk zona merah. Semestinya terang Marfendi, harus ada konfirmasi terlebih dahulu ke Pemko Bukittinggi. Apakah itu ke wako, wawako atau Dinas Kesehatan.
"Setelah saya cek data secara keseluruhan, alhamdulillah Bukittinggi belum merah. Masih zona oranye, oranyenya pun, oranye pudar," ujarnya, Kamis (20/5/2021)
Marfendi menambahkan, bahwa dari 24 kelurahan, tiga kelurahan masih zona hijau. Kemudian rata-rata semua kelurahan kuning dan ada yang oranye.
"Kemudian ada satu kelurahan yang diprediksi merah, itupun belum terkonfirmasi datanya," ucap Marfendi.
Marfendi mengungkapkan, permasalahan yang ada di Bukittinggi yaitu banyak orang yang ber-KTP Bukittinggi, namun tinggalnya entah dimana.
Baca juga: Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi Masuk Zona Merah Covid-19
Permasalahan lainnya terang Marfendi, yaitu sumber data. "Jika sumber data dari kepolisian, bisa jadi. Karena Polres Bukittinggi ini juga masuk wilayah Agam Timur," katanya.
Oleh karena itu terang Marfendi, pihaknya ingin mengetahui sumber data yang diambil, sehingga menempatkan Kota Bukittinggi di zona merah covid-19.
Menurut Marfendi, menentukan suatu daerah berada di zona merah, oranye, kuning dan hijau tersebut yaitu pemerintah daerah dan bukan pusat. Hal ini terangnya sesuai dengan keputusan mendagri.
"Sehingga dari keputusan pemerintah daerah, maka baru dibuat kebijakan-kebijakan. Merah bagaimana, kuning bagaimana, setelah diputuskan berdasarkan data yang akurat," bebernya.
Namun begitu, Marfendi pun mengakui pihaknya mulai abai dengan covid-19 yaitu posko tidak berjalan. Oleh karena itu terang Marfendi, pihaknya mengharapkan posko covid-19 dijalankan kembali.
"Mulai dari data yang akurat dan terverifikasi. Kemudian data itu diolah dan dianalisis dan dikeluarkan cuma satu yaitu di Dinas Kominfo Bukittinggi. Keluar data untuk dipublis itu dari Dinas Kominfo," tegas Marfendi.
Sebelumnya, Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi dinyatakan masuk dalam zona merah covid-19. Data tersebut berdasarkan rilis pemetaan zonasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per tanggal 16 Mei 2021.
“Pemetaan zonasi resiko daerah berdasarakan kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat tanggal 10-16 Mei 2021 terdapat 2 daerah dengan resiko tinggi (zona merah), yaitu Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi,” demikian tertulis dalam rilis Satgas Covid-19, Rabu (19/5/2021).
Sementara 17 kabupaten/kota lainnya berada pada zona dengan resiko sedang (zona oranye). Daerah tersebut adalah, Kepulauan Mentawai, Kabupaten Limapuluh Kota, Tanah Datar, Agam, Kota Padang, Padang Panjang.
Kemudian Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Pasaman Barat. Lalu Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman, Padang Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan. (KW/yki)