Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Tentang Suap Gula yang Menjerat Irman Gusman

Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Tentang Suap Gula yang Menjerat Irman Gusman

Wartawan senior Pitan Daslani saat peluncuran buku Restorasi Keadilan (Foto: dokumentasi pribadi)

Langgam.id-Wartawan senior Pitan Daslani menerbitkan buku berjudul Restorasi Keadilan. Buku yang berisi tentang kasus hukum penanganan perkara pengedaran gula di Sumatra Barat (Sumbar)  tanpa label SNI itu diluncurkan di Aula pasca sarjana Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu (8/12/2021).

Menurut Pitan yang juga menjabat sebagai staf ahli ketua DPR RI untuk urusan hubungan luar negeri itu, buku ini merupakan sisi belakang dan kelanjutan dari buku menyibak kebenaran yang diterbitkan tiga jilid berisi tentang eksaminasi terhadap putusan perkara Mantan ketua DPD RI Irman Gusman.

“Buku ini, mengangkat sisi belakang dan kelanjutan dari buku sebelumnya berjudul menyibak kebenaran,”katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskannya, buku restorasi keadilan berisi narasi komprehensif serta analisis kritis berdasarkan, investigasi di Sumbar terhadap latar belakang terjadinya kasus hukum serta tata cara penanganan perkara pengedaran gula operasi pasar di Sumbar Tanpa label SNI, penyuapan terhadap aparat penegak hukum, serta gratifikasi terhadap Irman Gusman yang putusan perkaranya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Dia menambahkan, dalam menarasikan dan menganalisis kejadian serta fakta hukum menyangkut ketiga perkara tersebut, ia menggunakan kacamata restorative justice yanng mengedepankan aspek Rehabilitasi korban, penegakan hak asasi Manusia, serta asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Sumbar.

“Buku ini juga menampilkan berbagai pendapat tentang perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum sebagaimana yang diuraikan sejumlah pakar atau ahli hukum,”ujarnya.

Ajak Perguruan Tinggi Melakukan Eksaminasi

Menurutnya melalui buku ini ia menganjurkan agar komunitas perguruan tinggi berinisiatif melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, kekeliruan-kekeliruan yang mungkin telah terjadi tidak terulang. Kemudian hal-hal baik yang ditemukan dalam penanganan suatu perkara dapat dijadikan preseden yang bermanfaat untuk dikembangkan selanjutnya.

“Restorative justice (Restorasi Keadilan) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan,” katanya.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

“Restorasi keadilan juga menjawab keresahan masyarakat tentang penuhnya penjara, padahal kasusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,”katanya.

Tag:

Baca Juga

Bank Nagari Kenalkan Program Tabungan Sikoci Cuan 2025, Ada Hadiah Langsung Tanpa Diundi
Bank Nagari Kenalkan Program Tabungan Sikoci Cuan 2025, Ada Hadiah Langsung Tanpa Diundi
Tim Semen Padang Evakuasi 11 Warga Terjebak Banjir di Batu Busuk
Tim Semen Padang Evakuasi 11 Warga Terjebak Banjir di Batu Busuk
Wako Padang Pimpin Langsung Goro Pembersihan Material Banjir di Kapalo Koto
Wako Padang Pimpin Langsung Goro Pembersihan Material Banjir di Kapalo Koto
Dipimpin Ganjar dan Risma, PDI Perjuangan Distribusikan Bantuan di Agam
Dipimpin Ganjar dan Risma, PDI Perjuangan Distribusikan Bantuan di Agam
Melayari Danau Maninjau: Kisah Perantau Masuk ke Lokasi Galodo Sungai Batang yang Terisolir
Melayari Danau Maninjau: Kisah Perantau Masuk ke Lokasi Galodo Sungai Batang yang Terisolir
Ratusan Pelajar di Malalo Tigo Jurai Kehilangan Perlengkapan Sekolah akibat Galodo, Relawan Butuh Donatur Besar
Ratusan Pelajar di Malalo Tigo Jurai Kehilangan Perlengkapan Sekolah akibat Galodo, Relawan Butuh Donatur Besar