Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Tentang Suap Gula yang Menjerat Irman Gusman

Wartawan Senior Pitan Daslani Luncurkan Buku Tentang Suap Gula yang Menjerat Irman Gusman

Wartawan senior Pitan Daslani saat peluncuran buku Restorasi Keadilan (Foto: dokumentasi pribadi)

Langgam.id-Wartawan senior Pitan Daslani menerbitkan buku berjudul Restorasi Keadilan. Buku yang berisi tentang kasus hukum penanganan perkara pengedaran gula di Sumatra Barat (Sumbar)  tanpa label SNI itu diluncurkan di Aula pasca sarjana Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu (8/12/2021).

Menurut Pitan yang juga menjabat sebagai staf ahli ketua DPR RI untuk urusan hubungan luar negeri itu, buku ini merupakan sisi belakang dan kelanjutan dari buku menyibak kebenaran yang diterbitkan tiga jilid berisi tentang eksaminasi terhadap putusan perkara Mantan ketua DPD RI Irman Gusman.

“Buku ini, mengangkat sisi belakang dan kelanjutan dari buku sebelumnya berjudul menyibak kebenaran,”katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskannya, buku restorasi keadilan berisi narasi komprehensif serta analisis kritis berdasarkan, investigasi di Sumbar terhadap latar belakang terjadinya kasus hukum serta tata cara penanganan perkara pengedaran gula operasi pasar di Sumbar Tanpa label SNI, penyuapan terhadap aparat penegak hukum, serta gratifikasi terhadap Irman Gusman yang putusan perkaranya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Dia menambahkan, dalam menarasikan dan menganalisis kejadian serta fakta hukum menyangkut ketiga perkara tersebut, ia menggunakan kacamata restorative justice yanng mengedepankan aspek Rehabilitasi korban, penegakan hak asasi Manusia, serta asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Sumbar.

“Buku ini juga menampilkan berbagai pendapat tentang perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum sebagaimana yang diuraikan sejumlah pakar atau ahli hukum,”ujarnya.

Ajak Perguruan Tinggi Melakukan Eksaminasi

Menurutnya melalui buku ini ia menganjurkan agar komunitas perguruan tinggi berinisiatif melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, kekeliruan-kekeliruan yang mungkin telah terjadi tidak terulang. Kemudian hal-hal baik yang ditemukan dalam penanganan suatu perkara dapat dijadikan preseden yang bermanfaat untuk dikembangkan selanjutnya.

“Restorative justice (Restorasi Keadilan) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan,” katanya.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021.

“Restorasi keadilan juga menjawab keresahan masyarakat tentang penuhnya penjara, padahal kasusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,”katanya.

Tag:

Baca Juga

Bulan K3 Nasional 2026, PT Semen Padang Dorong Kesehatan Optimal Pekerja Tambang
Bulan K3 Nasional 2026, PT Semen Padang Dorong Kesehatan Optimal Pekerja Tambang
Penguatan Layanan Kesehatan Pascabencana, Komisi IX DPR Kunjungi RSUD Rasidin Padang
Penguatan Layanan Kesehatan Pascabencana, Komisi IX DPR Kunjungi RSUD Rasidin Padang
Progres Flyover Sitinjau Lauik Baru 12 Persen, Menteri PU: Lamban Karena Pembebasan Lahan
Progres Flyover Sitinjau Lauik Baru 12 Persen, Menteri PU: Lamban Karena Pembebasan Lahan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Pasar Serikat C Batusangkar (pasar atas), Kabupaten Tanah Datar, Kamis (29/1/2026)
Kementerian PU Akan Bangun Kembali Pasar Serikat C Batusangkar
Persaingan ketat terjadi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Padang 2024 di TPS 004 Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. TPS ini menjadi
Bawaslu Pesisir Selatan Bakal Bikin Kelas Pemilu di Sekolah
Hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Padang mulai dibangun di Kampung Talang, Koto Tuo, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh,
Huntap di Kampung Talang Mulai Dibangun, Bakal Ditempati 10 KK Korban Bencana Padang