Warga Taluak Sikai Dharmasraya Minta Annisa Suci Ramadhani Perbaiki Jalan Rusak dan Sediakan Lapangan Kerja

Infolanggam- Warga Taluak Sikai Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya meminta Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mewujudkan janjinya, untuk memperbaiki jalan rusak dan membuka lapangan kerja bari, jika terpilih pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan salah seorang warga Teluk Singkai Nabila saat Annisa berkampanye di kawasan itu. Annisa disambut ratusan masyarakat di Lapangan TDU Taluak Sikai, Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya, Minggu malam (03/11/2024).

Sosialisasi yang diselenggarakan tim pemenangan Annisa dimeriahkan dengan kuis dan konser musik. Kegiatan tersebut sempat diguyur hujan, namun tetap berjalan baik hingga selesai acara.

"Saya senang bisa melihat langsung calon bupati Dharmasraya, dia mempunyai sifat sangat ramah saat bertemu masyarakat," katanya.

Nabila juga menekankan pasangan Annisa-Leli agar bisa merealisasikan janji kampanye jika terpilih nanti.

"Harapan kami Annisa-Lei bisa menuntaskan janjinya nanti, seperti perbaikan jalan rusak dan menyediakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Dharmasraya," ujarnya.

Amalia seorang warga setempat juga meminta Annisa bisa merealisasikan janjinya setelah menyerap aspirasi dari warga. Salah satunya yang dipriotaskan adalah akses jalan di daerah ini, karena masih banyak jalan yang berlubang dan sempit untuk dilalui.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada