Langgam.id - Jemaah Musala Nurul Ihsan di Kampung Sei Sirah, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berharap pihak kecamatan segera mengeluarkan rekomendasi peralihan status rumah ibadah mereka menjadi masjid.
Pasalnya, rekomendasi tersebut mengakibatkan proses administrasi di Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan rencana peresmian terganjal.
Ketua Musala Nurul Ihsan, Dt. Marjohan mengakui banyak masyarakat dan jemaah yang bertanya sebab upaya merubah status mushallah menjadi masjid sudah lama diperjuangkan.
”Sudah lama. Mulai dari minta persetujuan masyarakat, lewat bukti tertulis tanda tangan dapat 150 lebih, sampai rekomendasi beberapa masjid, rekomendasi KUA Sutera, Wali Nagari Surantih dan lainnya. Tinggal satu lagi, rekomendasi dari camat,” kata Dt. Marjohan, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, harapan jemaah untuk menjadikan musala menjadi masjid sudah dibicarakan sejak setahun lalu. Sementara pengurusan syarat-syaratnya sudah diusahakan selama empat bulan terakhir.
Sebagai bukti kesiapan, bahkan tahun 2021 ini di sana sudah dilaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Satu-satunya administrasi yang belum mereka peroleh rekomendasi dari pihak kecamatan.
Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat agar Kemenag Pesisir Selatan dapat mengeluarkan surat keputusan peralihan status musala menjadi masjid.
Dt. Marjohan mengaku sudah tiga kali mendatangi kecamatan untuk meminta rekomendasi namun belum dikeluarkan. Alasan camat karena ada penolakan dari beberapa warga. Penolakan ini akhirnya berujung pada mediasi di kantor wali nagari setempat beberapa hari lalu.
”Tapi hasilnya kami diminta musyawarah lagi di bawah. Bagi kami pro dan kontra biasa terjadi dalam melakukan perubahan, tinggal bagaimana pihak kecamatan menyikapinya dan mengambil keputusan,” lanjutnya.
Selaku penyampai aspirasi jemaah, dirinya berharap pihak kecamatan dapat memenuhi harapan bersama para jamaah.
"Kalau musala kami belum layak jadi masjid tentu kami tidak dapat rekomendasi dari nagari dan KUA,” katanya.
Kepala KUA Sutera, Toni Nasrianto mengakui, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi peralihan status Musala Nurul Ihsan menjadi masjid. Selain persyaratan administrasi, salah satu pertimbangan KUA mengeluarkan rekomendasi karena telah ada rekomendasi dari nagari dan sejumlah masjid di Kenagarian Surantih.
”Benar. Salah satu syaratnya rekomendasi dari camat. Seluruh persyaratan ini disampaikan pada Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan, di kabupaten nanti yang akan mengeluarkan keputusan,” kata Toni Nasrianto.
Mengingat adanya penolakan, dirinya menyarankan agar pengurus mushallah melakukan musyawarah kembali bersama pihak-pihak yang mengajukan penolakan. Hal ini sangat penting dilakukan demi kelancaran proses peralihan status musala menjadi masjid. (dv)