Langgam.id – Ayu Elsih, Warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar), jadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar. Kondisinya penuh luka, terutama pada bagian kaki seperti bekas cambukan.
Adik korban bernama Yuliza, menceritan komunikasi terakhir kakaknya kepada keluarga terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.27 WIB. Ayu mengirimkan pesan suara kepada tantenya.
“Melalui komunikasi tersebut mengabarkan bahwa situasi di lokasi penyekapan tengah hutan semakin kritis,” kata Yuliza dalam video keterangannya yang beredar dilihat Langgam.id, Jumat (17/7/2026).
Ia mengungkapkan, lokasi penyekapan yang berada di tengah hutan membuat kakaknya tidak bisa melarikan diri secara mandiri. Apalagi, juga terdapat pos-pos yang dijaga ketat.
“Setiap pos dijaga ketat oleh milisi bersenjata. Sehingga korban tidak mungkin melarikan diri secara mandiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Yuliza, komunikasi melalui sambungan telepon video juga sempat dilakukan kakaknya kepada keluarga dan sejumlah teman. Saat itu, korban memperlihat kondisi kakinya yang penuh luka.
“Rabu (15/7/2026) korban melakukan video call darurat kepada keluarga dan beberapa temannya untuk memperlihatkan luka siksaan fisik. Saat itu sindikatan melakukan teror psikologis dan meminta sisa uang tembusan,” jelasnya.
Pelaku penyekapan meminta uang sebesar Rp80 juta. Menurut Yuliza, jika permintaan itu tidak dikabulkan, kakaknya akan dikubur hidup-hidup.
“Kalau tidak, korban diancam akan dikubur hidup-hidup atau dijual organ tubuhnya,” ucapnya.
Keluarga berharap pemerintah segera bertindak, menyelamtkan korban. Selain Ayu, satu korban lainnya yakni bernama Susi asal Tanjung Pinang menjadi korban dalam kasus yang sama.
Kasus ini mencuat setelah video permintaan pertolongan dari kedua korban beredar di media sosial. Dalam video itu, kedua perempuan disekap di dalam ruangan dengan kondisi tangan diikat. Sementara kakinya, luka-luka.
Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar telah menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi pemerintah pusat agar segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk penanganan.
Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumbar. Informasi yang diperoleh, diketahui pada 15 Juli 2026, korban atas nama Ayu awalnya merantau ke Sulawesi.
Lalu, Ayu bertemu dengan korban Susi. Keduanya kemudian berangkat ke Batam dan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
“Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, ia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa yang menimpa mereka,” ujarnya.
Jupriyadi mengungkapkan, keberangkatan kedua korban dilakukan melalui jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal untuk membawa calon pekerja migran.
Maka itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang beredar melalui media sosial.
“Jika menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada informasi di media sosial karena 99 persen hanya berisi iming-iming yang berpotensi menjerat masyarakat,” tegasnya.
BP3MI Sumbar, lanjut Jupriyadi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar, karena tidak adanya kerja sama resmi antara kedua negara.
“Negara Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar karena tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh sebab itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya. (WAN)






