Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa akan segera menetapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini karena jabatan Plh Sekda yang dijabat Edi Hasymi juga sudah berakhir.
Ia menyebut sejumlah nama yang akan mengisi jabatan tersebut sudah diusulkan ke Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi untuk dimintai persetujuan.
"Sudah saya usulkan, menunggu surat gubernur saja, saya serahkan semua pada kinerja pemerintah kota," kata Hendri Septa, Senin (20/9/2021).
Ia mengaku mengusulkan lebih dari satu nama namun tidak menyebutkan nama yang akan mengisi jabatan Pj Sekda Padang tersebut.
Baca juga : Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin
Setelah surat usulan Pj Sekda disetujui Gubernur Sumbar dan proses administrasi lainnya selesai, barulah kemudian dilakukan pelantikan.
Diketahui, Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul dari jabatannya sejak Selasa (2/8/2021). Alasan pemberhentian karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan keputusan itu diberikan karena dirinya sebagai pembina ASN dan diduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mendukung tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Ia menilai semua prosedur harus mengikuti aturan.
Mahyeldi mengatakan, tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar. Bahwa semua tindakan yang diambil harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Sekda Padang saya kira adalah sesuatu yang harus kita puji. Karena dia mengingatkan dan itu yang saya alami saat menjadi wali Kota Padang,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu.