Wali Kota Padang Tunjuk Asisten I Edi Hasymi Jadi Plh Sekda

Langgam.id-Edi Hasymi

Edi Hasymi. [foto: FB Edi Hasymi]

Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Padang Edi Hasymi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Padang mulai hari ini, Rabu (4/8/2021).

Penunjukan Edi Hasymi dilakukan pasca keputusan Wali Kota Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekda Padang Amasrul dari jabatannya terhitung sejak Selasa (2/8/2021). Pemberhentian dilakukan karena diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah ada Plh kita tunjuk, Asisten I kita, mulai bertugas hari ini," kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu (4/8/2021).

Dengan penunjukan Plh, Hendri mengatakan, pemerintahan tetap berjalan dan jangan sampai jalannya pemerintahan terganggu. Hal ini menurutnya, juga sesuatu yang biasa saja, sebab sebelum-sebelumnya juga pernah ada Plh sekda.

Hendri menambahkan, dirinya menonaktifkan Sekda Amasrul karena dirinya sebagai pembina ASN dan Amasrul diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saat ini ada tim yang bekerja, karena ada dugaan pelanggaran sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. Saya sebagai pembina ASN tertinggi berhak menanyakan itu," katanya.

Baca juga: Sekda Dinonaktifkan, DPRD Padang Minta Wako Segera Tetapkan Pengganti

Hendri belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan dan penonaktifkan Amasrul tersebut. Itu tergantung waktu tim yang bekerja, kalau sudah selesai maka akan ada keputusan.

"Sesuai pasal 27 ayat 1 bagi ASN yang melanggar itu sementara waktu kita nonaktifkan supaya penyelidikan berjalan baik dan tidak menganggu pemerintahan," katanya.

Terkait tim yang memeriksa pangkatnya lebih rendah dari Amasrul, Hendri mengatakan itu tidak masalah. Sebab dirinya juga begitu saat diperiksa Inspektorat Provinsi Sumbar. Apalagi yang memimpin pemeriksaan kepada sekda dirinya sendiri yang jabatannya paling tinggi.

Hendri juga mengaku tidak masalah adanya perlawanan dari Amasrul yang mengajukan somasi. Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hal itu boleh saja. Meski demikian, dia tidak mau jalannya pemerintahan terganggu.

"Pemerintahan ini tidak boleh terganggu oleh satu atau dua orang. Jangan bermasalah satu orang, lalu terganggu negara ini, tidak boleh," katanya.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar