Langgam.id - Wali Kota Solok Zul Elfian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) oleh Erlinda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok. Erlinda tidak terima karena menganggap pencopotannya tanpa sebab dan permalasahan.
Pemerintah Kota Solok pun angkat bicara soal gugatan yang ditujukan kepada wali kota tersebut. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Solok, Nurzal Gustim. Menurutnya, Pemko Solok menghargai keputusan Erlinda menggugat wali kota ke PTUN.
"Tentunya beliau akan hargai apapun langkah yang diambil Buk Erlinda. Itu hak beliau (Buk Erlinda), setiap keputusan tentunya telah melalui proses," ujar Nurzal kepada langgam.id, Senin (29/6/2020) malam.
Nurzal mengakui dirinya belum bisa berkomunikasi langsung mempertanyakan persoalan itu kepada wali kota. Sebab, dalam jadwal, pimpinannya sedang mengikuti acara di Kota Padang.
Langgam.id juga sudah berupaya menghubungi Zul Elfian beberapa kali. Namun belum mendapatkan jawaban. Begitupun pesan singkat melalui WhatsApp, hingga malam ini belum ada respon sama sekali.
"Wako tadi sedang acara di Padang, jadi belum bisa komunikasi langsung. (Tapi soal kasus ini) sudah di jalurnya. Buk Erlinda mengunakan haknya, yang diawal sudah disampaikan beliau akan menempuh jalur hukum," katanya.
"Itu yang bisa saya jawab sementara, soalnya sampai sekarang saya belum bisa komunikasi (dengan wali kota). Mungkin masih dalam perjalanan," sambungnya.
Sebelumnya, pencopotan jabatan Erlinda ini sesuai surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020. Namun, Erlinda tidak terima, karena pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas PM-PTSP tanpa sebab dan permalasahan.
Menurut Kuasa Hukum Erlinda, Zulkifli, kliennya diberhentikan dari jabatannya diduga hanya berdasarkan merasa tidak senang atas pernyataan suami kliennya yang berbeda pandangan politik dengan wali kota.
"Diduga karena berdasarkan sakit hati persoalan suaminya yang beda pandangan politik. Ini yang menjadi dasar (pemberhentian). Tentu tidak sesuai mekanisme," kata Zulkifli.
Ia mengungkapkan, wali kota selaku tergugat dalam perkara ini telah menyalahi aturan dalam hal pemberhentian. Padahal, bentuk hukuman atau pemberhentian itu telah diatur dalam PT 53 tahun 2010 dan dalam aturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
"Tata cara pemberhentian itu ada diatur bahwa, sebelum diberhentikan harus ada klarifikasi. Beliau dipanggil oleh wali kota atau petugas ditunjuk saat itu dengan melayangkan berita acara, begitu ada dalam aturan Kepala BKN," jelasnya.
Kemudian, hukuman atau pemberhentian yang diberikan itu harus berbentuk lisan atau tertulis. Kalau sudah melalui tahapan itu, baru proses pemberhentian dari jabatan dapat dilaksanakan.
"Nah, ini yang tidak dilalui oleh wali kota. Pemberhentian hanya berdasarkan merasa tidak senang atas pernyataan suami beliau karena berbeda pandangan politik," ujarnya. (Irwanda/ICA)