Langgam.id - Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran meminta warganya mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang segera berlaku di wilayah itu. Hal itu agar PPKM Darurat tidak diperpanjang.
“Seperti diketahui, kita merupakan salah satu daerah di Sumbar yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat berdasarkan indikator yang disampaikan Pemerintah Pusat. Kita akan memberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang. Karena itu kita imbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM ini, agar tidak terjadi perpanjangan PPKM dan kondisi bisa kembali pulih,” kata Fadly seperti dikutip dari akun sosial media Pemko Padang Panjang, Minggu (11/7/2021).
Padang Panjang merupakan satu dari tiga kota diu Sumatra Barat (Sumbar) yang menerapkan PPKM Darurat. Dua kota lainnya yakni Padang dan Bukittinggi.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah. Dia menegaskan PPKM Darurat bukanlah keinginan pemerintah daerah, namun instruksi pemerintah pusat.
"Yang mana pemerintah daerah wajib menjalankannya, karena sanksi pusat tidak main-main bagi daerah yang mengabaikan Inmendagri ini. Sisi lainnya, dukungan masyarakat akan sangat menentukan pemberlakukan PPKM Darurat ini ke depannya. Apakah diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM Darurat harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya.
Aturan lainnya, tempat ibadah di daerah PPKM darurat termasuk di Sumbar juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan. Kegiatan di tempat publik juga dilarang.
“Makan minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara,” kata Airlangga.
“Pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.