Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

Wali Kota Padang Hendri Septa. [Kominfo]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik.

Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa tertera sebagai salah satu Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2022 (1443 H). Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyebut, keputusan itu bakal berdampak pada pengawasan pelayanan publik di Pemerintahan Kota Padang.

Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar mengeluarkan putusan Nomor B -1141/Kw.03.4-b/hj.00/05/2022 tentang Hasil Tes Rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1443/2022 M. Dari 10 nama yang diumumkan lolos, salah satu diantaranya ada nama Wali Kota Padang Hendri Septa.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, posisi wali kota sebagai kepala daerah diantara tugasnya adalah menjadi pembina pelayan publik. Selain pembina pelayan publik, Hendri Septa dinilai saat ini juga memiliki pekerjaan rumah (pr) yang banyak.

Diantara PR yang belum selesai yaitu sampai sekarang pengisi jabatan wakil walikota belum ada, kemudian sekretaris daerah (Sekda) juga belum definitif sampai sekarang. Saat sedang banyaknya tugas yang belum selesai, wali kota malah memilih menjadi petugas haji yang bakal memakan waktu lama.

"Jadi terlalu banyak pekerjaan yang harus dilakukannya sendirian. Di tengah itu, wali kota malah memilih mejadi petugas haji daerah yang bakal meninggalkan kota," katanya, Rabu (18/5/2022).

Menurut dia, menjadi petugas haji bakal menghabiskan waktu sekitar 40 hari. Hal itu membuat kinerja pelayanan publik di Kota Padang semakin tidak teratasi karena hampir tidak ada pejabat pembina pelayan publik.

Meski demikian, Adel menyebut kemungkinan besar wali kota akan terhalang izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi petugas haji. Soalnya hal ini bukan kali pertama terjadi, sebab dulu juga ada kepala daerah di Sumbar mau jadi petugas haji dan akhirnya batal karena tidak dapat izin.

"Dulu ada Wali Kota Sawahlunto ingin jadi petugas haji lalu batal, saya kira nanti masalahnya bakal sama," katanya.

Selain itu, dia menyebut, dalam peraturan Kemenag itu seleksi petugas haji dan pelaksanan seleksi diatur dalam aturan sendiri. Dia mempertanyakan yang saat ini apakah sudah sesuai aturan dari Kemenag atau tidak.

"Sekarang ini yang melamar cuman 20 orang, lulus 17 orang. Kemudian mereka ikut seleksi dan yang lulus hanya 10 orang, banyak yang kaget kapan ini dimulai," katanya.

Baca juga: Wako Padang Dukung Penuh TP-PKK Parupuk Tabing Menuju Lomba Tingkat Sumbar

Pihaknya saat ini juga mencari tahu soal seleksi ini dengan melacak jejak digital kapan ini diumumkan, berapa lama diumumkan, apa syarat pendaftaran, dan hal terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Langgam.id masih berupaya menghubungi Wali Kota Hendri Septa terkait putusannya mendaftar sebagai peserta petugas haji.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa