Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik.
Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa tertera sebagai salah satu Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2022 (1443 H). Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyebut, keputusan itu bakal berdampak pada pengawasan pelayanan publik di Pemerintahan Kota Padang.
Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar mengeluarkan putusan Nomor B -1141/Kw.03.4-b/hj.00/05/2022 tentang Hasil Tes Rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1443/2022 M. Dari 10 nama yang diumumkan lolos, salah satu diantaranya ada nama Wali Kota Padang Hendri Septa.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, posisi wali kota sebagai kepala daerah diantara tugasnya adalah menjadi pembina pelayan publik. Selain pembina pelayan publik, Hendri Septa dinilai saat ini juga memiliki pekerjaan rumah (pr) yang banyak.
Diantara PR yang belum selesai yaitu sampai sekarang pengisi jabatan wakil walikota belum ada, kemudian sekretaris daerah (Sekda) juga belum definitif sampai sekarang. Saat sedang banyaknya tugas yang belum selesai, wali kota malah memilih menjadi petugas haji yang bakal memakan waktu lama.
"Jadi terlalu banyak pekerjaan yang harus dilakukannya sendirian. Di tengah itu, wali kota malah memilih mejadi petugas haji daerah yang bakal meninggalkan kota," katanya, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia, menjadi petugas haji bakal menghabiskan waktu sekitar 40 hari. Hal itu membuat kinerja pelayanan publik di Kota Padang semakin tidak teratasi karena hampir tidak ada pejabat pembina pelayan publik.
Meski demikian, Adel menyebut kemungkinan besar wali kota akan terhalang izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi petugas haji. Soalnya hal ini bukan kali pertama terjadi, sebab dulu juga ada kepala daerah di Sumbar mau jadi petugas haji dan akhirnya batal karena tidak dapat izin.
"Dulu ada Wali Kota Sawahlunto ingin jadi petugas haji lalu batal, saya kira nanti masalahnya bakal sama," katanya.
Selain itu, dia menyebut, dalam peraturan Kemenag itu seleksi petugas haji dan pelaksanan seleksi diatur dalam aturan sendiri. Dia mempertanyakan yang saat ini apakah sudah sesuai aturan dari Kemenag atau tidak.
"Sekarang ini yang melamar cuman 20 orang, lulus 17 orang. Kemudian mereka ikut seleksi dan yang lulus hanya 10 orang, banyak yang kaget kapan ini dimulai," katanya.
Baca juga: Wako Padang Dukung Penuh TP-PKK Parupuk Tabing Menuju Lomba Tingkat Sumbar
Pihaknya saat ini juga mencari tahu soal seleksi ini dengan melacak jejak digital kapan ini diumumkan, berapa lama diumumkan, apa syarat pendaftaran, dan hal terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Langgam.id masih berupaya menghubungi Wali Kota Hendri Septa terkait putusannya mendaftar sebagai peserta petugas haji.
—