Langgam.id - Perwako (Peraturan Walikota) Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 yang mengatur tentang retribusi pedagang pasar di Kota Bukittinggi akhirnya resmi dicabut. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengungkapkan proses panjang pencabutan perwako itu.
Erman mengatakan, proses pencabutan perwako itu sudah dimulai sejak dirinya menjabar wali kota. Selain Pemko Bukittinggi, Anggota DRP RI asal Sumatra Barat (Sumbar) juga punya peran dalam kebijakan itu.
"Prosesnya Panjang hingga benar-benar dicabut. Tapi sebenarnya di hari awal dilantik, janji sudah kita tunaikan untuk memproses pencabutan," kata Erman Safar, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako tentang Retribusi Pedagang
"Hari pertama kita dilantik itu sudah mulai prosesnya bersama Pak Andre Rosiade, dengan mengumumkan Perwako dicabut. Tapi tidak bisa ditindaklanjuti langsung," imbuhnya.
Dia mengatakan saat itu masih ada kendala termasuk mundurnya kepala dinas. Namun pihaknya terus melakukan upaya hingga akhirnya pencabutan disetujui dan sudah diundangkan.
Andre Rosiade menyambut positif pencabutan perwako tentang retribusi pedagang itu. Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu menganggap pencabutan perwako sebagai janji yang harus dipenuhi.
"Kepercayaan yang begitu besar wajib bagi partai Gerindra bekerja keras dan bekerja cepat mewujudkan janji untuk menyejahterakan masyarakat. Pencabutan Perwako ini merupakan salah satu janji yang memang harus diwujudkan," ujar Andre.
"Janji politik harus dipenuhi. Kami anak-anak muda dipercaya memimpin partai. Kami tak ingin disebut politisi panduto (pendusta). Ini penting bagi kami di Gerindra," imbuh Andre.