Langgam.id- Zakat fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang harus dikerjakan pada bulan Ramadan. Karena selain untuk membersihkan jiwa, sekaligus untuk membantu saudara muslim yang tengah berada dalam kesusahan.
Seperti yang dijelaskan oleh Drs.H.Efrizal, M.Pd dalam tausiahnya yang berjudul "Rahasia Zakat Fitrah". Program ini diselenggarakan oleh Langgam.id bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi pada Kamis, 6 Mei 2021.
"Ada satu ibadah yang mesti kita lakukan dan hukumnya wajib, yaitu zakat fitrah," ujarnya
Zakat fitrah merupakan sunah rasul yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Berikut orang-oang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah:
1. Budak
2. Orang yang merdeka
3. Seluruh laki-laki muslim
4. Seluruh perempuan muslim
5. anak kecil maupun dewasa
Membayarkan zakat fitrah, tentu banyak fadillah yang akan didapat. Salah satunya adalah untuk membersihkan jiwa dari segala perkataan dan perbuatan yang keji. Tak hanya itu, hal tersebut juga dapat membangkitkan rasa solidaritas kepada sesama muslimin dan membantu orang yang sedang berada dalam kesusahan.
Jenis zakat fitrah yang dibayarkan pada zaman Rasulullah dahulu adalah Gandum/kurma. Namun sekarang dapat dibayarkan dengan bahan makanann pokok seperti beras ataupun dengan uang.
Baca juga: https://langgam.id/berikut-niat-zakat-fitrah-lengkap-dengan-arab-latin-dan-terjemahan/
Sedangkan untuk waktu pembayarannya dapat dimulai semenjak awal bulan ramadan hingga sebelum salat idul fitri. Dan difadillah kan untuk membayarkan semenjak terbit fajar pada hari raya idul fitri hingga sebelum dilaksanakannya salat id. Jika sudah melewati waktu waktu tersebut, maka tidak disebut zakat lagi namun sedekah biasa.
"Mari kita ingat-ingat ramadan sudah hampir akhir, apakah zakat fitrah sudah kita bayarkan. Untuk mengingatkan itu adalah suatu yang wajib, seluruh keluarga harus diberikan zakat fitrahnya, dan tidak ada perbedaan," tutupnya(Dina)