Langgam.id – Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan sanksi keras berupa pemberhentian alias drop out kepada seorang mahasiswa yang terindikasi gay atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Mahasiswa itu sebelumnya digrebek warga di kamar kosnya di Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video penggerebekan ini viral di media sosial.
Video ini juga jadi salah satu bukti UNP mengambil keputusan sanksi pemberhentian kepada mahasiswa. Dalam penggerebekan, terlihat mahasiswa tersebut hanya memakai celana dalam.
Selain itu, dalam video juga tampak warga membuka percakapan pesan singkat di telepon genggam mahasiswa yang berisi pesan-pesan bernada mesra dengan sesama pria.
“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau drop out ,” ujar Sekretaris UNP, Erianjoni, Selasa (19/5/2026).
Mahasiswa itu diketahui angkatan 2025. Erianjoni mengakui, video penggerebekan jadi dasar kampus memutuskan sanksi keras. Sebelumnya, juga telah dilakukan investigasi atas pelanggaran kode etik dan norma yang dilakukan.
“Pertama terbukti, ada bukti fisik, makannya memberikan sanksi drop out ,” tegasnya.
Ia meminta dan mengimbau seluruh sivitas, jika terdapat ada indikasi penyimpangan yang dilakukan, jangan ragu untuk laporkan. Apabila di luar kampus, masyarakat juga dapat melaporkan dengan bukti yang kuat.
Kalau terbukti, UNP akan mengambil langkah tegas. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tapi juga seluruhnya, termasuk dosen.
“Indikasi banyak, satu bulan lalu juga ada indikasi, tapi tidak ada bukti. Nah, sekarang, kan, bukti ada. Dulu 2023 juga ada dua dosen, kami telah memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Erianjoni menegaskan, UNP tidak akan melakukan pembiaran atas pelanggaran berat penyimpangan seksual. Investigasi telah dilaksanakan secara menyeluruh, terstruktur dan sistematis yang dilakukan mulai tingkat program studi, departemen, fakultas dan universitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan seksual atau penyimpangan seksual sesama jenis,” tuturnya. (WAN)






