Langgam.id - Pemerintah provinsi Sumatra Barat meminta perusahaan patuh terhadap ketetapan pengupahan yang sudah ditetapkan dengan tidak membayar gaji pegawai di bawah standar upah minimum provinsi (UMP). Tahun depan, Sumbar menetapkan UMP sebesar Rp2.742.476 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam surat resminya meminta perusahaan mematuhi segala aturan yang ada terkait pengupahan terhadap pekerja, yakni dengan tidak membayar upah di bawah UMP.
"Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023," demikian disebutkan dalam SK penetapan UMP Sumbar yang ditandatangani gubernur.
Selain itu, juga diatur bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Besaran upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan undang-undang,” begitu tulis isi surat keputusan.
Dalam surat keputusan juga ditulis upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh. Keputusan surat mulai berlaku 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai Januari 2023. Hal ini sesuai keluarnya surat keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 25 November 2022.
Nizam menyebutkan kenaikan UMP Sumbar sebesar 9,15 persen. Sebelumnya, UMP Sumbar pada 2022 yakni Rp2.512.539.
“Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar tahun 2023 sebanyak Rp229.937 atau 9,15 persen dari Rp2.512.539 (2022) menjadi Rp2.742.476 (2023),” kata Nizam, Senin (28/11/2022).
—