UIN IB Padang Raih Penghargaan Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dari Menag

InfoLanggam – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menerima penghargaan dari Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif.

Penghargaan tersebut diterima oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Martin Kustati pada pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag RI Tahun 2025 di Jakarta.

Martin mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh civitas akademika dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

“Penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ucap Martin.

Diketahui, penghargaan ini merupakan yang ketiga yang diterima UIN Imam Bonjol Padang di tahun ini. Hal ini menegaskan posisi UIN Imam Bonjol Padang sebagai perguruan tinggi yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (*)

Baca Juga

Kisah Devi Virhana, Alumni UIN Imam Bonjol Padang Ajarkan Bahasa Indonesia ke WNA 33 Negara
Kisah Devi Virhana, Alumni UIN Imam Bonjol Padang Ajarkan Bahasa Indonesia ke WNA 33 Negara
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Dalih Kejati Sumbar Soal Jemput Mahasiswa di Rumah usai Demo: Undang Diskusi 
Cerita Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput Kejaksaan: Tanpa Surat, Cemas dan Tertekan 
Cerita Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput Kejaksaan: Tanpa Surat, Cemas dan Tertekan 
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Foto Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Diduga Dijemput Paksa di Rumah, Dibawa ke Ruangan Kajati Sumbar
Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput di Rumah usai Demo Dibawa ke Kejati Sumbar
Mahasiswa UIN Imam Bonjol yang Dijemput di Rumah usai Demo Dibawa ke Kejati Sumbar