Uang Nasabah Dibobol Rp75 Juta, Bank Nagari Dilaporkan ke Polda Sumbar

Tersangka pembobol uang nasabah Bank Nagari di Padang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka pembobol uang nasabah Bank Nagari di Padang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Kasus pembobolan uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp75 juta dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rekening berbuntut panjang. Bank Nagari yang dianggap lalai atas kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Sebelumnya, pencurian tersebut dilakukan oleh seorang honorer kantor lurah berinisial FF (36) yang telah ditangkap polisi di Simpang Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kamis (13/08/2020). Sementara korban perempuan berinisial Y, pegawai di salah satu dinas Pemko Padang.

Penasehat Hukum korban, Missiniaki Tommi mengatakan, selain melaporkan ke pihak kepolisian Bank Nagari juga akan digugat perdata. Sebelumnya, laporan pengaduan ke Polda Sumbar telah dilakukan.

"Terkait ada dugaan kelalaian dari petugas bank terhadap cairnya dana klien kami dengan total Rp75 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Tommi menjelaskan, laporan yang dilakukan adalah dugaan kelalaian petugas Bank Nagari terhadap pencairan dana yang dimiliki kliennya. "Dalam kasus ini, kelalaian itu bisa saja jadi pidana atau ada dugaan indikasi keterlibatan orang di dalam," tegasnya.

Baca Juga : M Irsyad Resmi Jabat Dirut Bank Nagari Periode 2020-2024

Ia mengungkapkan, tindakan pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan yang ditiru dari foto kopi KTP yang didapat di dalam buku tabungan. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan SOP di Bank Nagari.

"Menurut kami standar di seluruh bank di Indonesia sama, apabila ada pencairan atau penarikan tunai di bank oleh seorang nasabah di luar tempat nasabah tersebut membuka rekening itu biasanya diminta KTP asli, termasuk verifikasi data," ujarnya.

"Klien kami rekeningnya atas nama ibu-ibu, yang datang menarik itu laki-laki. Itu yang akan kami uji apakah sudah sesuai SOP seperti yang diterangkan oleh pimpinan Bank Nagari di sana atau belum," sambungnya.

Baca juga : Ketua DPRD Sumbar: Tanpa Pengalaman Syariah, Direksi Baru Bank Nagari Akan Dievaluasi

Tommi mengatakan, jika memang ada dugaan kelalaian dan sejauh mana kelalaiannya tersebut, apakah ada tindak pidana atau bukan, biarkan kepolisian yang menyelidikinya. Namun, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap kelalaian petugas Bank Nagari yang mengakibatkan kliennya merugi.

"Laporan sudah kami masukan, dan akan segera diproses dan mudah- mudahan diproses secara objektif oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Harapan kami ini bisa diselesaikan dengan dengan baik," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Ollin by Nagari Raih The 2nd Best Mobile Banking Infobank Award
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Banjir Pessel