Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP

Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP

DJP Sumbar Jambi melakukan pemblokiran sejumlah rekening wajib pajak. (Foto: Humas DJP Sumbar Jambi)

Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melalui Juru Sita Pajak Negara yang tersebar di 10 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tersebu melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 61 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp47 miliar. 

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumbar Jambi Marihota Pahala Siahaan dalam keterangan tertulisnya mengatakan tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak itu merupakan tindakan legal oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," demikian penjelasannya dalam siaran resmi, Jumat (19/5/2023). 

Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan. 

Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.

Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir," tulisnya.

Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  (*/FS)

Baca Juga

Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan negara sepanjang tahun lalu di dua provinsi itu mencapai Rp9,77 triliun.
September 2023, DJP Catat Penerimaan Pajak Negara di Sumbar Rp4,1 Triliun
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan
Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan
Semester I: DJP Sumbar Jambi Catat Realisasi Penerimaan Pajak Baru 40,23 Persen
Semester I: DJP Sumbar Jambi Catat Realisasi Penerimaan Pajak Baru 40,23 Persen
Gunung Marapi mengalami erupsi pada Sabtu (27/7/2024). Erupsi pertama terjadi pada pukul 00.00 WIB dan erupsi kedua pukul 04.51 WIB.
Gunung Marapi Erupsi 2 Kali Hari Ini, Tinggi Kolom Letusan 800 Meter