DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak

DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak

Foto: Info Publik Padang

Langgam.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat (Sumbar) dan Jambi memperkenalkan kebijakan khusus berupa keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Oktober hingga Desember 2024 sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pajak di wilayah kerjanya telah mencapai Rp8,2 triliun, atau sekitar 59 persen dari target sebesar Rp13,99 triliun.

“Kami berkomitmen untuk mencapai, bahkan melebihi target Rp13,99 triliun hingga akhir tahun ini,” ujar Arif saat menghadiri Tax Gathering yang diselenggarakan di Kanwil DJP Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/9/2024).

Arif menjelaskan bahwa dalam tiga bulan ke depan, Kanwil DJP Sumbar-Jambi akan memberlakukan kebijakan khusus terkait pengurangan sanksi administrasi. Kebijakan ini dapat dianggap sebagai pengampunan sanksi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

“Kebijakan ini merupakan langkah kami untuk meringankan beban wajib pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” tambah Arif.

Selain itu, Kanwil DJP Sumbar-Jambi terus menggalakkan sosialisasi penggunaan sistem informasi Coretax. Sistem ini diharapkan mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam layanan kepada wajib pajak. (*/Yh)

Baca Juga

Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Berlangsung Hingga Juni
DJP Sumbar Jambi Tegaskan Penunggak Pajak yang Tak Lunasi Kewajiban Akan Hadapi Penyitaan Aset
Hindari Tindakan Hukum, DJP Imbau Penunggak Pajak Segera Berkoordinasi dengan KPP
Hindari Tindakan Hukum, DJP Imbau Penunggak Pajak Segera Berkoordinasi dengan KPP
571 Rekening Penunggak Pajak Diblokir, DJP Sumbar Jambi Masih Buka Ruang Penyelesaian Kewajiban
571 Rekening Penunggak Pajak Diblokir, DJP Sumbar Jambi Masih Buka Ruang Penyelesaian Kewajiban
fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan
Kakanwil DJP Sumbar Jambi: Pemblokiran Rekening Dilakukan karena Wajib Pajak Tidak Menunjukkan Iktikad Baik
DJP Sumbar Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar
DJP Sumbar Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar
Permudah Wajib Pajak, 2 Mobil Layanan Keliling Hadir di Sejumlah Titik Kota Padang
Permudah Wajib Pajak, 2 Mobil Layanan Keliling Hadir di Sejumlah Titik Kota Padang