Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menegaskan wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya berpotensi menghadapi tindakan penyitaan aset sebagai bagian dari proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar pada 3-4 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, otoritas pajak dapat meningkatkan proses penagihan ke tahap penyitaan.
“Apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran rekening, maka prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya, yaitu penyitaan aset rekening,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurut dia, saldo yang terdapat dalam rekening yang telah disita selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Tarmizi menjelaskan, sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP terlebih dahulu melakukan berbagai langkah persuasif. Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Pemblokiran rekening dilakukan apabila wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditetapkan.
Meski demikian, DJP masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Status pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
Menurut Tarmizi, penegakan hukum perpajakan bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujarnya.
DJP juga mengingatkan bahwa penyitaan aset bukan satu-satunya konsekuensi yang dapat dihadapi penunggak pajak. Apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan, tindakan penagihan dapat berlanjut ke pelelangan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar untuk mencari solusi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, DJP berharap kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat sekaligus menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (HER)




