Langgam.id - Seorang pemuda berinisial GN (23) harus berusunan dengan polisi karena komentarnya di media sosial. GN menulis komentar yang mengandung ujaran kebencian tentang operasi yustisi yang dilakukan Polresta Padang untuk menekan penyebaran covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, menyebut komentar kasar itu ditulis GN di salah satu postingan Instagram Polresta Padang beberapa hari lalu. Pemuda itu akhirnya diamankan polisi pada Rabu (2/12/2020).
"Karena menulis komentar dan kata-kata kotor di Instagram, komentar itu ditulis di unggahan instagram Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Rico menjelaskan, peristiwa itu berawal dari postingan di Instagram tentang operasi yustisi yang dilakukan polisi di lokasi keramaian di Padang. Postingan itu lalu dikomentari oleh GN dengan kalimat hinaan.
Dalam komentarnya, GN menggunakan huruf kapital dan menyatakan ketidaksukaannya pada operasi yustisi yang dilakukan polisi. Dia juga menyebut tidak akan mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker.
Saat diamankan, GN menyampaikan permintaan maaf atas komentar kasarnya di media sosial. Dia juga mengaku membuat tiga komentar di postingan tersebut pada Selasa (1/12), kemudian satu dari tiga postingan itu akhirnya dihapus oleh GN.
"Kami amankan terlebih dahulu, dan nanti akan diperiksa serta diproses lebih lanjut terkait komentar yang ditulisnya," ucap Rico.
Terkait kejadian ini, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengingatkan masyarakat agar hati berkomentar di media sosial. Setiap tindakan yang mengandung ujaran kebencian, kata dia, bisa diseret ke ranah hukum.
"Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan," ujar Imran. (Ldi/ABW)