Tudingan Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Tempuh Langkah Hukum

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Bupati Agam Indra Catri akan menempuh langkah hukum sehubungan dengan tudingan dirinya terlibat dalam pencemaran nama baik Mulyadi, anggota DPR RI yang digadang-gadang maju dalam pemilihan Gubernur Sumatra Barat 2020.

Baca juga: Dituduh Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam: Tidak Berdasar

Nama Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto disebut-sebut terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Mulyadi. Hal ini mencuat setelah pernyataan tertulis salah seorang tersangka berinisial ES, yang merupakan mantan Kabag Umum di Pemerintahan Kabupaten Agam.

Pengakuannya ini ditulis dalam sebuah surat dan dinyatakan materai pada tanggal 30 Juni 2020. Dalam surat itu, ES menyebutkan seluruh postingan pencemaran nama baik tersebut atas perintah atasannya yaitu Bupati Agam Indra Catri yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto.

Indra Catri telah membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar sesuai fakta hukum. Apalagi, proses dalam kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Menurut Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan, ES dalam hal ini telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Bukan hanya kepada pribadi, namun juga kepada seorang pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas.

Atas persoalan itu, kata dia, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap tuduhan ES yang tidak berdasar terhadap kliennya.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk langkah hukum itu,” kata Ardyan kepada wartawan di Padang, Minggu (5/7/2020).

Ardyan mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan membaca surat permohonan maaf ES yang dibuat oleh media massa. Namun, baginya ada hal yang menjadi tanda tanya besar dalam isi surat tersebut.

“Dikatakan dalam surat pernyataannya, ES menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena perintah pimpinan dalam hal ini bapak Indra Catri, dan seluruh postingan Facebook diberikan persetujuan oleh pak Martias Wanto selaku sekda. Pertanyaan mana yang lebih tinggi bupati atau sekda? Ini perlu tanda tanya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga ada kejanggalan surat tersebut yang dibuat dalam ketikan bukan tulisan tangan. Sedangkan ES, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Surat dibuat dengan ketikan, saya tidak tahu ketik di mana. Apakah ini kalimat dari ES, atau kalimat yang sudah didesain pihak lain. Ini memang kami sedang pelajari dan telusuri, bisa jadi ada pihak lain di situ,” tegasnya. (Irwanda/Osh)

Baca Juga

PT Brantas Abipraya (Persero) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan langkah nyata dalam percepatan pemulihan Sumatra Barat
Pascabencana Sumbar, Kementerian PU-Brantas Abipraya Rehab 2 Masjid dan Bangun 2 Sekolah di Palembayan
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau pengerjaan bailey yang dibangun di jalan provinsi ruas Sicincin–Simpang Balingka di Malalak,
Menteri PU Kebut Fungsional Jalan Malalak Jelang Ramadan, 2 Jembatan Bailey Dibangun
TNI AD sudah memasang lima jembatan bailey di Tanah Datar. Pemasangan ini dilakukan karena jembatan sebelumnya diterjang banjir bandang
TNI AD Bangun Jembatan Armco di Salimpauang
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun