Transaksi Sabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Dharmasraya

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun. Ia ditangkap di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Kamis (19/11) siang.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, pemuda berinisial JM itu ditangkap petugas Satnarkoba. “Dari pelaku JM, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Jumat (20/11/2020).

Kronologi penangkapan, menurutnya, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu. Masyarakat resah dan melaporkannya ke Satnarkoba Polres Dharmasraya.

“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba sekitar pukul 13.30 WIB," tuturnya.

Polisi sudah menangkap tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sabu serta satu buah pipet dan satu unit handphone dibawa ke Mapolres Dharmasraya. (*/SS)

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus perampokan di toko grosir sekaligus agen Brilink di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).
Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Jenis Pistol Perampok di Dharmasraya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak