Langgam.id - Berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun. Ia ditangkap di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Kamis (19/11) siang.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, pemuda berinisial JM itu ditangkap petugas Satnarkoba. “Dari pelaku JM, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Jumat (20/11/2020).
Kronologi penangkapan, menurutnya, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu. Masyarakat resah dan melaporkannya ke Satnarkoba Polres Dharmasraya.
“Dari laporan dan informasi masyarakat itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkoba sekitar pukul 13.30 WIB," tuturnya.
Polisi sudah menangkap tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sabu serta satu buah pipet dan satu unit handphone dibawa ke Mapolres Dharmasraya. (*/SS)