Langgam.id - Touring atau berkendara ke luar kota yang dilakukan rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung berakhir di penjara. Dua anggota dari komunitas ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus penganiyaan.
Dua anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter itu berinisial MS (49) dan B (18), ditetapkan tersangka serta penahanan badan di Rutan Polres Bukittinggi. Mereka terbukti terlibat penganiayaan dua orang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.
Menurut Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara, rombongan motor gede ini berasal dari Bandung. Mereka melakukan touring hendak menuju Sabang, Provinsi Aceh.
"Rombongan ini berangkat dari Bandung. Mereka rencananya mau ke Sabang," kata Dodi dihubungi langgam.id, Sabtu (31/10/2020).
Namun nahas, belum sampai ke lokasi tujuan, rombongan komunitas motor gede ini malah membuat tindak pidana penganiayaan. Dua anggota TNI berpangkat Serda masing berinisial M dan Y dikeroyok.
Akibatnya, abdi negara ini mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri. Peristiwa penganiyaan itu terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40 WIB.
Baca juga: Keroyok 2 Intel TNI, 2 Anggota Moge dari Bandung Ditahan Polres Bukittinggi
Video aksi pengeroyokan dan penganiyaan ini beredar luas di media sosial, khususnya Instagram. Dari perbuatan rombongan motor gede tersebut, para netizen banyak yang mengecam.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kejadian berawal dari rombongan komunitas HOG Siliwangi Bandung Chapter melewati Simpang Tarok sebanyak 21 kendaraan. Namun 10 kendaraan tertinggal dalam rombongan.
"10 motor gede tertinggal tersebut bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam. Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan motor gede kepada personil kodim," ujarnya.
Satake Bayu mengungkapkan, dua anggota TNI terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit akibat tindakan penganiayaan. Sementara untuk kedua tersangka, telah ditahan dari aksi perbuatannya.
"Tersangka disangkakan pasal 170 juncto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/ABW)