Langgam.id - Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (20/9/2019).
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar itu, menolak pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Massa juga membawa berbagai spanduk bertuliskan penolakan keras akan pengesahan RUU PKS tersebut.
"Tolak bayang-bayang LGBT dan seks bebas dalam RUU PKS dan RKUHP. Kami urang Minang Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," begitu tulisan dalam spanduk yang dibawa demonstran.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa berjalan damai dengan pengaman ketat dari pihak kepolisian. Di tengah menggelar aksi, perwakilan massa disambut beberapa anggota dewan, diantaranya, Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, anggota DPRD Hidayat dan Budiman.
Perwakilan massa pun difasilitasi untuk melakukan rapat bersama anggota dewan. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan tuntutan serta menampung aspirasi massa.
Juru bicara aksi Primananda Alfidiya Ikhsan mengatakan, ada tiga tuntutan yang dilayangkan dalam aksi tersebut. Salah satu poin utamanya adalah menolak penuh pengesahan RUU PKS.
Menurutnya, pengesahan RUU PKS sama sekali tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Minangkabau ABS-SBK. Makanya, ia mendesak anggota DPRD Sumbar untuk menyampaikan kepada komisi VIII DPR RI dan menghentikan pembahasan RUU PKS.
“Kenapa dihentikan? Karena sedari naskah akademik pembahasan ini tidak sama sekali memiliki nilai-nilai yang ada di masyarakat. Masalah yang dikemukakan bukanlah masalah yang esensial. Tidak menyelesaikan masalah dari akarnya," kata Primananda kepada wartawan.
Ia menegaskan, akan mengawal pembahasan ini hingga akhir. Bahkan, katanya, aksi akan dilakukan kembali dengan jumlah massa yang banyak apabila penolakan pengesahan RUU PKS tetap dilakukan.
"Semakin waktu masyarakat Sumbar akan khawatir ketika falsafahnya diganggu gugat oleh peraturan. Makanya itu kami juga mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Sumbar, seperti salah anggota dewan kita sedang merancang perda ketahanan keluarga," ujarnya.
"Apabila pengesahan RUU PKS terjadi maka pembahasan panjang anggota dewan di Sumbar soal perda ketahan keluarga akan sia-sia. Karena akan dikesampingkan aturan," sambung Primananda.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Isyad Syafar memastikan aspirasi massa ditampung. Bahkan, surat pengajuan tuntutan ke DPR RI telah dipersiapkan.
"DPRD Sumbar rumah bagi masyarakat Sumbar. Aspirasi seluruh masyarakat kami salurkan. Kami menerima apa yang disahkan hari ini. Namun tentu kami DPRD tidak memberikan sikap lembaga karena penggodokan undang-undang kewenangan DPR RI," kata Irsyad yang juga menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar itu.
Secara pribadi dan sikap fraksi PKS, Irsyad mengakui juga secara tegas telah menolak tentang pengesahan RUU PKS tersebut. Karena dari judul RUU PKS telah mengalami kecacatan.
"Penghapusan kekerasan seksual, PKS mengusulkan penghapusan kejahatan seksual. Karena dengan definisi kejahatan, menyangkup kekerasan dan penyimpanan. Kalau kekerasan saja suka sama suka tidak tersentuh. Begitupun untuk pelaku LGBT juga tidak tersentuh dengan RUU PKS tadi," tegasnya.
Irsyad mengatakan, DPRD Sumbar sedang mengupayakan perubahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) maksiat. Di dalam Ranperda tersebut akan terdapat masalah LGBT. Namun apabila RUU PKS disahkan Ranperda tersebut akan terkunci.
"Padahal kasus LGBT sudah menggila. Namun undang-undang disahkan Ranperda terkunci karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," katanya sembari menegaskan fraksi PKS menolak keseluruhan pasal di dalam RUU PKS tersebut. (Irwanda/RC)