Tips Beli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat Selama Pandemi Covid-19

mobil bekas, mobil DP

Penjualan mobil bekas. (Foto: tempo)

Langgam.id - Meski di tengah pandemi Covid-19, peminat mobil bekas masih cukup tinggi. Muncul hasil survei OLX Autos yang intinya menyatakan bahwa permintaan mobil bekas meningkat di tengah pandemi Covid-19.

Permintaan tersebut antara lain didorong keinginan masyarakat menggunakan mobil pribadi ketimbang angkutan umum.

Namun, tak sedikit pula yang menahan diri membeli mobil karena alasan perekonomian yang belum stabil akibat pandemi, PHK dan penurunan pendapatan masyarakat.

Apakah bijak membeli mobil bekas di saat seperti ini ? Aulia Akbar, Financial Educator dan Periset Lifepal, berpendapat bahwa menghemat sudah menjadi keharusan saat ini. Tapi membeli mobil bekas bisa jadi merupakan kebutuhan meski mengandung risiko sebab kondisinya tak seprima mobil baru.

Berikut adalah tips menarik membeli mobil bekas dari perusahaan asuransi mobil Lifepal agar kondisi keuangan tetap terjaga selama pandemi Covid-19:

1. Bujet disesuaikan 
Carilah mobil bekas yang sesuai bujet atau kebutuhan. Kadang mobil yang kita inginkan tak sesuai dengan isi kantong.

Maka, sebelum memilih mobil bekas tanyakan kepada diri sendiri, apa fitur-fitur mobil yang akan menunjang operasional sehari-hari. Jika memang ada fitur yang tak dibutuhkan, pilihlah mobil dengan model atau merek lain yang harganya lebih terjangkau.

Perhatikan pula ketersediaan dan harga suku cadang, bengkel resmi, serta penunjang lainnya.

2. Dokumen mobil lengkap
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Bisa juga surat kendaraan digadaikan atau beberapa tahun tak bayar pajak sehingga dokumen tak lengkap.

Membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

3. Upayakan tidak kredit
Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit, yaitu pengeluaran bulanan bisa semakin membengkak.

Cicilan mobil memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Apalagi jika mobil bekas itu membutuhkan penggantian suku cadang.

Ada dua cara mengukur kemampuan dalam membeli mobil:
- Pastikan dana darurat tidak terpakai untuk membelinya
- Pastikan ketika membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda di kisaran 15-20 persen dari kekayaan bersih.

Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi PHK atau salah satu anggota keluarga kecelakaan atau sakit berat.

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dengan kekayaan bersih (total aset minus total utang).

4. Panduan jika harus kredit
Pastikan saja usia mobil bekas yang ingin dibeli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang dalam waktu dekat.

Pastikan juga cicilan per bulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50 persen dari total nilai aset.

Jika mobil bekas over kredit, lakukan dengan cara yang benar. Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual-beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

5. Ajak penjual mobil mobil ke bengkel resmi
Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.

Apakah Anda cukup memahami hal tersebut? Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi.

Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga dengan penjual mobil.

6. Jangan habiskan bujet untuk beli mobil
Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli.

Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

7. Pajak mobil masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti?

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12.

Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

8. Lindungi mobil bekas Anda
Besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan. All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun jenis TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan. (t/HFS)

 

Sumber: Tempo.co

Baca Juga

Paruh Pertama 2023: Honda Catat Penjualan Tumbuh 26 Persen
Paruh Pertama 2023: Honda Catat Penjualan Tumbuh 26 Persen
Honda WR-V Pimpin Penjualan Segmen Small SUV Selama Januari 2023
Honda WR-V Pimpin Penjualan Segmen Small SUV Selama Januari 2023
Komunitas Parami Indonesia Ingin Jadi Duta Keselamatan Berlalu Lintas
Komunitas Parami Indonesia Ingin Jadi Duta Keselamatan Berlalu Lintas
Tips Perawatan Mobil Usai Mudik dari MG Motor Indonesia
Tips Perawatan Mobil Usai Mudik dari MG Motor Indonesia
Nunggu 3 Tahun, Inden Land Cruiser di Sumbar Sudah 10 Unit
Nunggu 3 Tahun, Inden Land Cruiser di Sumbar Sudah 10 Unit
Lebih Bertenaga, Toyota New Fortuner 2022 Resmi Mengaspal di Sumbar
Lebih Bertenaga, Toyota New Fortuner 2022 Resmi Mengaspal di Sumbar