Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Payakumbuh melaunching penggunaan smart tax di. Dengan adanya smart tax ini, diharapkan PAD Payakumbuh meningkat.
Langgam.id - Pemko Payakumbuh melaunching penggunaan smart tax di Rumah Makan Sederhana Payakumbuh, Rabu (23/2/2022). Dengan adanya smart tax ini, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Payakumbuh meningkat.
Launching ini dilakukan oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi didampingi kepala Bank Nagari Payakumbuh.
Selain di RM Sederhana, smart tax juga bakal digunakan di seluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di kota tersebut.
Wako Riza Falepi mengungkapkan, banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak itu sendiri dengan adanya smart tax tersebut.
Di antaranya, wajib pajak bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada.
Kemudian terangnya, dengan adanya smart tax ini tentunya diharapkan PAD Payakumbuh bisa meningkat.
"Sebab pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi di setiap tempat usaha yang menggunakannya," ucap Riza.
Riza memberikan apresiasi kepada pengusaha restoran yang berpartisipasi membayar pajak restoran dan rumah makan sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2011 dengan tepat waktu.
Ia mengimbau masyarakat serta menegaskan kepada seluruh jajarannya agar makan di tempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini.
"Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah," bebernya.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh Basnida Efrizal menambahkan, bahwa setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini.
Hal ini terangnya, sesuai dengan Perwako Nomor 38 tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri.
"Makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini," tuturnya.
Pada tahap awal ini katanya, smart tax dipasang di tujuh lokasi restoran. Yaitu, Restoran Sederhana, KFC, Pizza Hut, D'besto Soekarno-Hatta, D'besto Sudirman, Roti'O dan CFC.
"Selanjutnya bertahap untuk seluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Payakumbuh," ujarnya.
Sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2021 terang Basnida, bagi rumah makan, restoran dan hotel yang melanggar aturan tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Serta untuk lancarnya pemasangan smart tax tersebut, Sekretaris BKD menyebut Pemko Payakumbuh didukung oleh Bank Nagari Payakumbuh dan Telkomsel.
Ia menjelaskan, untuk peralatannya smart tax ini, Pemko Payakumbuh difasilitasi oleh Bank Nagari. Kemudian untuk jaringannya dari Telkomsel.
Smart tax sendiri merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara online.
Tujuannya untuk membantu pemerintah memantau semua transaksi di setiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko/merchant.
Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pemko Payakumbuh Monitoring ke SPBU
Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko/merchant.
—