Tingkatkan PAD, Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Tingkatkan PAD, Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga ranperda usulan ke DPRD Padang, Senin (1/2/21). (Foto: Humas Pemko Padang)

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko Padang) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Padang, Senin (1/2/21). Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa pada sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang.

Hendri Septa mengatakan, tiga ranperda yang disampaikan ke DPRD Padang tersebut yaitu Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.

“Kami  sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini,” ujar Hendri Septa seperti yang dirilis Humas Pemko Padang.

Hendri Septa menjelaskan, tiga ranperda yang disampaikan tersebut merupakan  sebagai komitmen Pemko Padang dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu, untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang.

Hendri Septa menambahkan, ketiga ranperda yang disampaikan ini intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan.

“Terutama sekali bagi kita di Pemko Padang adalah, bagaimana ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,” harap Hendri Septa.

“Untuk itu, tiga ranperda yang kita ajukan ke DPRD kali ini adalah sesuatu yang kita inginkan sesuai dengan kondisi terkini sektor ekonomi di Kota Padang. Semoga DPRD Kota Padang dapat menyikapinya, sehingga di awal tahun 2021 ini kita bisa melahirkan perda-perda yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” kata Hendri Septa.

Ia berharap, dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna dewan ini, semoga dapat dibahas dalam tahapan sidang berikutnya oleh DPRD. “Tentunya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*/yki)

Baca Juga

Koridor 2 dan 3 Bus Trans Padang direncanakan akan beroperasional pada minggu kedua Desember 2023 nanti. Berbagai proses sudah disiapkan
Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar, DPRD Kota Padang Panggil Perumda PSM
DPRD Bakal Panggil Direksi PDAM Padang, Bahas Layanan Air yang Selalu Bermasalah 
DPRD Bakal Panggil Direksi PDAM Padang, Bahas Layanan Air yang Selalu Bermasalah 
BLT Corona Tahap II Padang | Pengaduan Penyaluran Bansos
Dinsos Padang Catat Baru 102.350 KK Terdaftar di Portal Perlinsos
Kadinsos Padang: Pendataan Portal Perlinsos Jadi Rujukan Penerima Bansos 2027
Kadinsos Padang: Pendataan Portal Perlinsos Jadi Rujukan Penerima Bansos 2027
Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus
Dinsos Padang Gencarkan Sosialisasi Portal Perlinsos, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana