Tingkatkan PAD, Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Tingkatkan PAD, Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga ranperda usulan ke DPRD Padang, Senin (1/2/21). (Foto: Humas Pemko Padang)

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko Padang) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Padang, Senin (1/2/21). Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa pada sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang.

Hendri Septa mengatakan, tiga ranperda yang disampaikan ke DPRD Padang tersebut yaitu Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.

“Kami  sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini,” ujar Hendri Septa seperti yang dirilis Humas Pemko Padang.

Hendri Septa menjelaskan, tiga ranperda yang disampaikan tersebut merupakan  sebagai komitmen Pemko Padang dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu, untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang.

Hendri Septa menambahkan, ketiga ranperda yang disampaikan ini intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan.

“Terutama sekali bagi kita di Pemko Padang adalah, bagaimana ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,” harap Hendri Septa.

“Untuk itu, tiga ranperda yang kita ajukan ke DPRD kali ini adalah sesuatu yang kita inginkan sesuai dengan kondisi terkini sektor ekonomi di Kota Padang. Semoga DPRD Kota Padang dapat menyikapinya, sehingga di awal tahun 2021 ini kita bisa melahirkan perda-perda yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” kata Hendri Septa.

Ia berharap, dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna dewan ini, semoga dapat dibahas dalam tahapan sidang berikutnya oleh DPRD. “Tentunya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*/yki)

Baca Juga

Percepatan Lahan Sekolah Rakyat, Pemko Padang Minta BPN Tuntaskan Persoalan Lahan
Percepatan Lahan Sekolah Rakyat, Pemko Padang Minta BPN Tuntaskan Persoalan Lahan
Calon Jemaah Haji Padang Nomor Porsi 03000-95400 Diminta Segera Verifikasi Data
Calon Jemaah Haji Padang Nomor Porsi 03000-95400 Diminta Segera Verifikasi Data
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis
Coaching Padang Rancak Award Sesi II Dimulai, Fokus Edukasi Pemilahan Sampah Organik
Coaching Padang Rancak Award Sesi II Dimulai, Fokus Edukasi Pemilahan Sampah Organik
Pusat Gelontorkan Rp7,74 Miliar Revitalisasi 15 SD Pascabencana di Padang
Pusat Gelontorkan Rp7,74 Miliar Revitalisasi 15 SD Pascabencana di Padang
Komisi X DPR Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana di Padang
Komisi X DPR Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana di Padang