Tindaklanjuti Edaran KPK, Rektor UNAND Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi Hari Raya

Rektor Universitas Andalas (UNAND) Efa Yonnedi memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ajaran baru

Rektor Universitas Andalas (UNAND) Efa Yonnedi. [foto: IG UNAND]

Langgam.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Universitas Andalas menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut.

Seluruh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum Idulfitri tahun ini.

Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D menyampaikan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola universitas.

“Kami menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Andalas harus menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima ataupun meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, bingkisan, atau fasilitas, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya dikutip Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Universitas Andalas menginstruksikan seluruh unit kerja untuk mensosialisasikan aturan terkait pengendalian gratifikasi ini.

Apabila terdapat pegawai atau pejabat yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka sesuai dengan ketentuan KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus.

Selain itu, Universitas Andalas juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pihak Universitas Andalas juga mengajak seluruh mitra, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai.

Jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, Universitas Andalas mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh KPK, seperti layanan konsultasi di https://jaga.id , nomor WhatsApp +62 811145575, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id .

Dengan langkah ini, Universitas Andalas berharap dapat terus menjadi institusi pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Semangat Idulfitri seyogianya dijadikan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
UNAND Resmikan Zona KHAS, Langkah Nyata Bangun Ekosistem Halal di Kampus
UNAND Resmikan Zona KHAS, Langkah Nyata Bangun Ekosistem Halal di Kampus
Pemko Padang dan UNAND Jajaki Kerjasama Pengolahan Sampah Organik jadi Pupuk
Pemko Padang dan UNAND Jajaki Kerjasama Pengolahan Sampah Organik jadi Pupuk
Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.
PSU Pasaman, Pengamat UNAND Nilai Tantangannya adalah Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Pelemahan Nilai Tukar, Ekonom UNAND Ingatkan Pentingnya Stabilitas Kebijakan
Pelemahan Nilai Tukar, Ekonom UNAND Ingatkan Pentingnya Stabilitas Kebijakan