Langgam.id - Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat membuka pendaftaran calon anggota lembaga tersebut untuk masa jabatan 2023-2028.
Berdasar surat Timsel tertanggal 12 April 2023 yang ditandatangani Wirdyaningsih (ketua) dan Yose Hendra (sekretaris) tersebut, pendaftaran dibuka dua tahap.
Pertama, pada 17 dan 18 April 2023. Kemudian dilanjutkan pada 26 April hingga 3 Mei 2023. Pada Senin hingga Kamis pendaftaran diterima pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, sementara pada Jumat pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Timsel menentukan 18 syarat untuk calon yang akan mendaftar. Antara lain, Warga Negara Indonesia yang paling rendah berusia 35 tahun serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, juga ada syarat mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Kemudian, juga harus berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu), berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat serta sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Untuk yang pernah menjadi anggota partai, calon sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai paling kurang lima tahun saat mendaftar jadi calon.
Bagi yang memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan bersedia mengundurkan diri bila terpilih.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya, mesti memenuhi syarat tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi dan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Timsel Bawaslu Provinsi Sumbar menentukan, selain mesti membuat surat lamaran, ada 16 dokumen kelengkapan lainnya yang perlu dilampirkan.
Segala persyaratan tersebut hingga soal teknis dapat diakses dan diunduh di situs resmi Bawaslu Sumatera Barat pada tautan ini.
Pendaftar dapat mengirim dokumen lamaran melalui email dan pos kilat khusus atau diantarkan langsung ke sekretariat Pansel di Hotel Surya Palace Syariah, Jalan Belanti Raya Nomor 22, Padang. (*/SS)