Langgam.id- Tim Satuan Tugas Terpadu Penanganan Covid-19 di Kota Pariaman telah melakukan gerakan sosialisasi awal dalam rangka pendekatan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) dalam wilayah Kota Pariaman, Kamis (23/04/2020).
“ Hari ini Tim Satgas di Kota Pariaman telah melakukan gerakan sosialisasi awal tentang PSBB di wilayah Kota Pariaman ” ungkap Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra usai dari lapangan kepada tim MCP Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Sebagaimana telah di atur dalam PSBB ada enam aspek yang dibatasi yaitu: pendidikan, sosial budaya, tempat kerja, agama/ibadah, transportasi dan fasilitas umum.
Lebih lanjut dikatakan Elfis Candra bahwa kami melakukan sosialisasi dan edukasi ini terkait dengan pembatasan kegiatan-kegiatan keagamaaan, yang mana tim satgas terpadu telah mengunjungi beberapa masjid dan mushala yang ada di Kota Pariaman.
“ Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan mushala bahwsanya PSBB ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 “, tuturnya.
“ Karena sebelumnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini masih terdapat masjid dan mushala yang belum mematuhi himbaun pemerintah. Namun dengan adanya Perwako ini nantinya akan berujung pada tindakan pada pelanggarnya, kita berharap ada kerjasama dari pengurus masjid dan mushala “, sambungya.
Ia juga menjelaskan lebih kurang sebanyak 250 masjid dan mushala yang telah dikunjungi yang dibagi dalam empat tim.
“ Dimana dalam tim tersebut ada dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinkes, unsur keagamaan, menteri Agama dan Camat se-Kota Pariaman.
“ Mudah-mudahan dengan penyampaian sosialisasi ini kita berharap pemahaman dari masyarakat serta pengurus masjid dan mushala lebih ditingkatkan demi kesehatan warga Kota Pariaman “ tutupnya. (Inforial)