Tim Pemenangan Irman Gusman Sebut Pembatalan Menjadi Calon DPD oleh KPU Sumbar Menyalahi Ketentuan Hukum

Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau, Irman Gusman. [Foto: Dok. Pribadi]

Langgam.id – Tim Pemenang Irman Gusman Center sebut keputusan KPU Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebutkan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT) telah menyalahi kententuan hukum yang berlaku.

Tim Pemenang Irman Gusman Center, Jal Atri Tanjung mengatakan, KPU Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan anggota DPD RI dalam proses pencalonan yang sudah bergulir, ketentuan itu diatur dalam perundang-undangan untuk Pemilu 2024, hanya berdasarkan interpretasi subyektifnya terhadap surat edaran dari KPU RI No. 1096 /PL.01.4-SD/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU No. 11 Tahun 2013.

“Pengumuman secara lisan tentang pembatalan pencalonan Irman Gusman yang dilakukan dalam konperensi pers oleh Komisioner KPUD Sumatera Barat Sdr. Ory Sativa Syakban pada tanggal 31 Oktober 2023 merupakan perbuatan yang tidak sah karena melampaui kewenangan KPUD Sumatera Barat, sehingga pengumuman pembatalan dimaksud harus dinyatakan batal demi hukum,” kantanya dalam keterangan tertulisnya diterima langgam.id, Kamis, (2/11/2023).

Ia menilai, dasar rujukan dari surat edaran internal KPU dimaksud -yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 itu sendiri belum memiliki validitas implementasi sebagai dasar hukum mengikat untuk membatalkan pencalonan Irman Gusman, pada saat KPUD Sumatera Barat melakukan pembatalan secara lisan.

Lanjutnya, putusan itu tidak bisa diberlakukan terhadap Irman Gusman sebelum ada
persetujuan dari DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang, tentang adanya
pembatalan atau pun revisi terhadap Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2013
tentang persyaratan pencalonan anggota DPD RI.

Sebab Pasal 75 ayat 4 dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas mewajibkan KPU RI untuk berkonsultasiterlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah
melalui rapat dengar pendapat apabila ada perubahan atau revisi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Padahal KPU RI belum berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah tentang
hal ini pada saat KPU Sumatera Barat secara lisan tiba-tiba membatalkan Irman Gusman,” tuturnya.

Dengan demikian maka pengumuman lisan melalui konperensi pers KPU Sumatera Barat untuk membatalkan Irman Gusman merupakan perbuatan melawan hukum dan secara serius berkonsekuensi hukum, karena dilakukan oleh pejabat KPUD Sumatera Barat sebelum KPU RI berkonsultasi dengan dan atau mendapat persetujuan dari-DPR RI dan
Pemerintah tentang revisi terhadap PKPU No. 11 Tahun 2013 dimaksud.

Sebagai diberitakan sebelumnya KPU Sumatera Barat memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. (LSM/Fs)

Tag:

Baca Juga

Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Kondisi terkini banjir kanal kota Padang tempat penyelenggaraan cabor dayung di Porprov Sumbar 2026.(Panitia Porprov Sumbar)
Dua Cabor Porprov Sumbar 2026 Terganggu Hujan Deras, Dayung Terancam Tertunda
Petugas BPBD Agam memantau kondisi sungai mengantisipasi banjir akibat hujan deras. (Dok. BPBD Agam)
Waspada Hujan Deras, BPBD Agam Siagakan Petugas Pantau Sungai Batang Kumayo
Salah satu kafe yang terendam banjir di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir Rendam Kafe-kafe di Seputaran Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!