Tim Pemenangan Irman Gusman Sebut Pembatalan Menjadi Calon DPD oleh KPU Sumbar Menyalahi Ketentuan Hukum

Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau, Irman Gusman. [Foto: Dok. Pribadi]

Langgam.id - Tim Pemenang Irman Gusman Center sebut keputusan KPU Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebutkan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT) telah menyalahi kententuan hukum yang berlaku.

Tim Pemenang Irman Gusman Center, Jal Atri Tanjung mengatakan, KPU Sumatera Barat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan anggota DPD RI dalam proses pencalonan yang sudah bergulir, ketentuan itu diatur dalam perundang-undangan untuk Pemilu 2024, hanya berdasarkan interpretasi subyektifnya terhadap surat edaran dari KPU RI No. 1096 /PL.01.4-SD/2023 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU No. 11 Tahun 2013.

"Pengumuman secara lisan tentang pembatalan pencalonan Irman Gusman yang dilakukan dalam konperensi pers oleh Komisioner KPUD Sumatera Barat Sdr. Ory Sativa Syakban pada tanggal 31 Oktober 2023 merupakan perbuatan yang tidak sah karena melampaui kewenangan KPUD Sumatera Barat, sehingga pengumuman pembatalan dimaksud harus dinyatakan batal demi hukum," kantanya dalam keterangan tertulisnya diterima langgam.id, Kamis, (2/11/2023).

Ia menilai, dasar rujukan dari surat edaran internal KPU dimaksud -yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 itu sendiri belum memiliki validitas implementasi sebagai dasar hukum mengikat untuk membatalkan pencalonan Irman Gusman, pada saat KPUD Sumatera Barat melakukan pembatalan secara lisan.

Lanjutnya, putusan itu tidak bisa diberlakukan terhadap Irman Gusman sebelum ada
persetujuan dari DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang, tentang adanya
pembatalan atau pun revisi terhadap Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2013
tentang persyaratan pencalonan anggota DPD RI.

Sebab Pasal 75 ayat 4 dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas mewajibkan KPU RI untuk berkonsultasiterlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah
melalui rapat dengar pendapat apabila ada perubahan atau revisi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Padahal KPU RI belum berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah tentang
hal ini pada saat KPU Sumatera Barat secara lisan tiba-tiba membatalkan Irman Gusman," tuturnya.

Dengan demikian maka pengumuman lisan melalui konperensi pers KPU Sumatera Barat untuk membatalkan Irman Gusman merupakan perbuatan melawan hukum dan secara serius berkonsekuensi hukum, karena dilakukan oleh pejabat KPUD Sumatera Barat sebelum KPU RI berkonsultasi dengan dan atau mendapat persetujuan dari-DPR RI dan
Pemerintah tentang revisi terhadap PKPU No. 11 Tahun 2013 dimaksud.

Sebagai diberitakan sebelumnya KPU Sumatera Barat memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. (LSM/Fs)

Tag:

Baca Juga

Wagub Sumbar Audy Joinaldy Diamanahi Ketua DPW Matra Sumbar Periode 2024-2027
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Diamanahi Ketua DPW Matra Sumbar Periode 2024-2027
International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Pj Wako Andree Algamar Terima Anugerah Gelar Kepangeranan dari KGPAA Mangku Alam II
Pj Wako Andree Algamar Terima Anugerah Gelar Kepangeranan dari KGPAA Mangku Alam II
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Petarung Muaythai Sumbar yang turun di kelas under 23-43 Kg putra, Andika Mandala melaju ke babak semifinal pada ajang PON
Kalahkan Atlet Tuan Rumah, Petarung Muaythai Sumbar Maju ke Semifinal PON XXI
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meninjau Shelter Darussalam yang berada di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah
Perkuat Mitigasi Bencana, Pj Wako Padang Tinjau Shelter Darussalam di Bungo Pasang